Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan alat kelengkapan dewan di DPR RI akan rampung pada tanggal 15 atau 16 Oktober 2024 sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
"Pembentukan AKD (alat kelengkapan dewan) perkiraan sekitar tanggal 15 atau 16 Oktober. Oh iya, sebelum pelantikan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Dasco menjelaskan bahwa mekanisme pembentukan AKD di DPR RI akan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU MD3.
Baca juga: Ketua DPR pastikan AKD rampung sebelum kabinet baru
"Mekanismenya seperti yang sudah lalu-lalu disampaikan, kemudian kami membuat semacam Bamus (Badan Musyawarah) itu serta fraksi-fraksi untuk menentukan pimpinan-pimpinan AKD dan itu sesuai dengan MD3 ya. Ini kami berpatokan pada Undang-Undang MD3 dalam penentuan siapa yang kemudian akan menjadi pimpinan," tuturnya.
Selain UU MD3, lanjut Dasco, pembentukan AKD di DPR RI juga akan dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
"Ini juga menjadi satu yurisprudensi bahwa selain MD3 juga kemudian kami ada musyawarah dan mufakat untuk kemudian pengisian AKD-AKD yang ada," katanya.
Baca juga: Tokoh politik Puan Maharani terpilih kembali jadi Ketua DPR 2024-2029
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan penyusunan AKD di DPR RI akan dirampungkan dan ditetapkan sebelum kabinet baru pemerintahan mendatang diumumkan.
"Insyaallah (AKD) akan diumumkan dan kami selesaikan sebelum kabinet yang akan datang diumumkan," kata Puan usai menghadiri Sidang Paripurna Ke-3 dengan agenda pelantikan pimpinan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senayan, Kamis (3/10).
Puan menyebut pembahasan soal AKD di DPR RI akan langsung digulirkan secepatnya setelah lembaganya menerima susunan nomenklatur kabinet pemerintahan mendatang.
Menurut dia, AKD sedapat mungkin akan menyesuaikan dengan pos-pos kementerian dan/atau lembaga di pemerintahan presiden terpilih periode mendatang.
"Pembentukan AKD (alat kelengkapan dewan) perkiraan sekitar tanggal 15 atau 16 Oktober. Oh iya, sebelum pelantikan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Dasco menjelaskan bahwa mekanisme pembentukan AKD di DPR RI akan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU MD3.
Baca juga: Ketua DPR pastikan AKD rampung sebelum kabinet baru
"Mekanismenya seperti yang sudah lalu-lalu disampaikan, kemudian kami membuat semacam Bamus (Badan Musyawarah) itu serta fraksi-fraksi untuk menentukan pimpinan-pimpinan AKD dan itu sesuai dengan MD3 ya. Ini kami berpatokan pada Undang-Undang MD3 dalam penentuan siapa yang kemudian akan menjadi pimpinan," tuturnya.
Selain UU MD3, lanjut Dasco, pembentukan AKD di DPR RI juga akan dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
"Ini juga menjadi satu yurisprudensi bahwa selain MD3 juga kemudian kami ada musyawarah dan mufakat untuk kemudian pengisian AKD-AKD yang ada," katanya.
Baca juga: Tokoh politik Puan Maharani terpilih kembali jadi Ketua DPR 2024-2029
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan penyusunan AKD di DPR RI akan dirampungkan dan ditetapkan sebelum kabinet baru pemerintahan mendatang diumumkan.
"Insyaallah (AKD) akan diumumkan dan kami selesaikan sebelum kabinet yang akan datang diumumkan," kata Puan usai menghadiri Sidang Paripurna Ke-3 dengan agenda pelantikan pimpinan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senayan, Kamis (3/10).
Puan menyebut pembahasan soal AKD di DPR RI akan langsung digulirkan secepatnya setelah lembaganya menerima susunan nomenklatur kabinet pemerintahan mendatang.
Menurut dia, AKD sedapat mungkin akan menyesuaikan dengan pos-pos kementerian dan/atau lembaga di pemerintahan presiden terpilih periode mendatang.