Mataram (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengingatkan kepada para pelaku usaha di kota itu agar tidak menjual rokok ilegal.

Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Sri Wahyunida di Mataram, Selasa, mengatakan, penjual rokok ilegal bisa terancam sanksi pidana dan denda karena termasuk bentuk perbuatan melawan hukum.

"Karena itu, pelaku usaha kami minta tidak menjual rokok ilegal yang dapat berdampak pada perbuatan melawan hukum," katanya.

Dikatakan, untuk antisipasi dan mencegah pelaku usaha menjual rokok ilegal, Disdag Kota Mataram telah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pelaku usaha, termasuk pemilik toko dan warung.

Para pemilik usaha tersebut dapat menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah dalam upaya memberikan kesadaran kepada konsumen dengan tidak menjual rokok ilegal. 

Baca juga: Pemkot Mataram gencarkan edukasi peredaran rokok ilegal di masyarakat

Untuk memberikan pemahaman tentang rokok ilegal, Disdag juga sudah memberikan materi sosialisasi dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Perdagangan, Satpol PP, Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bea Cukai Mataram. 

Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang disebutkan pihak Bea Cukai diantaranya, tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, serta ada juga yang dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

"Hal itulah yang harus diperhatikan pelaku usaha sebelum menjual atau membeli rokok ilegal," katanya.

Sri mengatakan, pelaku usaha yang menjadi sasaran sosialisasi rokok ilegal mulai dari ritel modern, pertokoan, kios besar hingga warung-warung di kawasan permukiman penduduk dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang. 

Baca juga: Bea Cukai ajak masyarakat di Mataram jauhi rokok ilegal

Para pelaku usaha ini diambil menjadi perwakilan di enam kecamatan se-Kota Mataram agar dapat memberikan informasi dan sosialisasi lebih lanjut ke masyarakat di sekitarnya. 

"Selama sosialisasi, peserta menggunakan waktu secara maksimal untuk berinteraksi dengan tanya jawab dengan narasumber sosialisasi," katanya.

Di sisi lain, lanjut Sri, dalam upaya sosialisasi peredaran rokok ilegal, pihaknya juga memaksimalkan peran kepala lingkungan yang juga diundang sebagai peserta sosialisasi. 

Dalam hal itu, kepala lingkungan dinilai memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan deteksi dini peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.

"Apalagi dari hasil temuan di lapangan, ternyata banyak kepala lingkungan yang tidak tahu di wilayahnya ada menjual rokok ilegal," katanya. 

Baca juga: Bea Cukai musnahkan barang hasil penindakan di Mataram

Kepala lingkungan, lanjut Sri, baru tahu warga di lingkungannya menjual rokok ilegal ketika dilakukan operasi penindakan oleh tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

"Untuk menghindari hal itu, secara bergantian kami juga melibatkan 325 kepala lingkungan se-Kota Mataram menjadi peserta sosialisasi peredaran rokok ilegal," katanya.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi peredaran rokok ilegal ini rutin dilaksanakan setiap tahun dan pada pada tahun 2024, sosialisasi pencegahan perdagangan rokok ilegal dilakukan empat kali.

Sosialisasi sudah diselesaikan pada bulan Juli 2024, dengan menyasar peserta pelaku usaha dan kepala lingkungan yang berbeda di setiap kegiatan. 

"Kami berharap, melalui sosialisasi tersebut dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak menjualbelikan rokok ilegal yang bisa terancam sanksi pidana," katanya.

Baca juga: Tim pemberantasan rokok ilegal Mataram sasar pedagang
 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024