Mataram (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Mataram, Nusa Tenggara Barat, memusnahkan barang hasil penindakan sebagai bentuk ketegasan dalam melindungi masyarakat terhadap peredaran barang-barang ilegal maupun berbahaya.
Kepala Bea Cukai Mataram I Made Aryana mengatakan barang-barang yang dimusnahkan itu berupa rokok ilegal, tembakau iris, obat-obatan, minuman beralkohol, dan telepon genggam.
"Barang-barang itu merupakan hasil dari 331 penindakan yang kami lakukan sampai Maret 2024," ujarnya di Mataram, Rabu.
Baca juga: Bea Cukai tindak 8 juta batang rokok ilegal di Pulau Lombok NTB
Made merinci barang yang menjadi milik negara yang dimusnahkan berupa 6,17 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan jenis, 96.662 gram tembakau iris, 240 butir obat-obatan, sebanyak 560,40 liter minuman beralkohol, dan 9 unit telepon genggam.
Total perkiraan nilai barang sebesar Rp8,31 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp4,44 miliar.
"Kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini merupakan wujud komitmen dan tanggungjawab Bea Cukai Mataram atas penyelesaian barang penindakan yang harus diketahui oleh masyarakat luas sebagai bentuk transparansi publik," kata Made.
Barang-barang itu telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara sesuai Keputusan Penetapan BMN oleh Kepala Kantor Bea Cukai Mataram dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Baca juga: Realisasi penerimaan Bea Cukai di Mataram capai Rp17,70 miliar
Made menuturkan sebagai rokok ilegal dan tembakau iris dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Bea Cukai Mataram, telepon genggam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda, dan minuman beralkohol serta obat-obatan dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai.
Kantor Bea Cukai Mataram terus melakukan berbagai upaya preventif untuk menekan peredaran barang tanpa cukai, terutama rokok ilegal yang banyak beredar di masyarakat. Kegiatan penindakan berupa operasi pasar dan operasi pemberantasan dilakukan secara masih baik itu mandiri maupun gabungan dengan instansi lain.
"Keseriusan kami berhasil menggagalkan berbagai modus pelanggaran di bidang cukai, termasuk yang sedang marak adalah penjualan rokok ilegal melalui niaga elektronik atau lokapasar dan pencegahan pendistribusian melalui jasa ekspedisi," kata Made.
Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat Hassanudin mengatakan barang hasil penindakan adalah cerminan dari masyarakat dan lingkungan, sehingga berbagai langkah pencegahan dan penindakan harus terus dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, barang-barang ilegal yang tidak memiliki pita cukai berpengaruh terhadap penerimaan pajak hingga biaya bagi hasil.
"Kepada kepala dinas dan organisasi perangkat daerah terkait (pemusnahan) ini adalah bagian dari tanggungjawab moral kita untuk mengurangi, menghentikan, dan meniadakan (barang-barang ilegal) bila perlu," pungkas Hassanudin.
Bea Cukai musnahkan barang hasil penindakan di Mataram
Kepala Bea Cukai Bali Nusa Tenggara Susila Brata (kiri), Penjabat Gubernur NTB Hassanuddin (tengah), dan Kepala Bea Cukai Mataram I Made Aryana (kanan) membakar rokok dan tembakau iris yang tidak memiliki cukai di halaman Bea Cukai Mataram, Mataram, Rabu (17/7/2024). (ANTARA/Sugiharto Purnama)