Mataram (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Mataram menindak sedikitnya 8 juta batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek tanpa pita cukai di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Timur, selama periode Juli 2023 hingga Juli 2024.

"Rokok ilegal itu berasal dari empat kabupaten dan satu kota di Pulau Lombok," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram Adi Cahyanto di Mataram, Kamis.

Adi menuturkan sebanyak 8 juta batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek itu setara dengan berat 10 ton. Nilai barang dari jutaan batang rokok ilegal itu sekitar Rp8,3 miliar.

Bea Cukai Mataram dalam waktu dekat akan melakukan pemusnahan barang sitaan rokok ilegal tersebut.

Baca juga: Pemprov NTB-Bea Cukai ajak warga perangi rokok ilegal

Ia mengatakan perdagangan rokok ilegal dianggap merugikan karena mengurangi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau dan pajak rokok, meningkatkan jumlah perokok pemula karena harga rokok ilegal murah, dan melanggar aturan merk.

Rokok ilegal juga merugikan konsumen karena tidak memberikan informasi yang benar tentang kadar tar dan nikotin, seperti yang tercantum pada rokok legal. Bahkan, persaingan usaha yang tidak sehat antara pengusaha rokok legal dan ilegal serta mengganggu industri hasil tembakau yang memiliki izin.

Sebelumnya, pada Juli 2023, Bea Cukai Mataram memusnahkan sebanyak 4,78 juta batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek serta 65,95 kilogram tembakau iris.

Total perkiraan nilai barang sitaan yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp6 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,27 miliar.

"Kami terus melakukan kegiatan preventif dan represif untuk menekan peredaran rokok ilegal di Pulau Lombok," ujar Adi.

Baca juga: Sebanyak 32.348 rokok ilegal disita Satpol PP Lombok Tengah
Baca juga: Pemprov NTB dan Bea Cukai Mataram sosialisasi peredaran rokok ilegal

Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024