Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menggencarkan edukasi tentang rokok ilegal untuk menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Senin, mengatakan, edukasi dilakukan melalui berbagai kegiatan baik itu sosialisasi secara langsung maupun operasi-operasi pengendalian peredaran rokok ilegal.

"Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal serta dampak negatifnya bagi kesehatan, ekonomi, dan keamanan," katanya.

Menurutnya, kegiatan edukasi dan sosialisasi itu dilaksanakan melalui program gempur rokok ilegal bersama sejumlah pihak terkait diantaranya Dinas Perdagangan, dan tim dari Bea Cukai Mataram sebagai komandan pelaksana.

Kegiatan dilakukan dengan menyasar pasar-pasar tradisional dan warung-warung yang ada di sekitarnya.

"Edukasi dan sosialisasi minimal kami lakukan dua kali sebulan," katanya.

Baca juga: Bea Cukai mengedukasi warga Lombok Utara cegah rokok ilegal

Irwan mengakui, meskipun kegiatan edukasi dan sosialisasi rokok ilegal rutin dilakukan, namun tidak dapat menghilangkan sekaligus peredaran rokok ilegal di pasaran.

Alasannya, karena tidak jarang pedagang yang menyembunyikan stok rokok ilegal mereka saat dilakukan operasi peredaran rokok ilegal. 

"Tapi setidaknya, dengan kami rutin melakukan operasi-operasi itu, pedagang tidak berani melepas rokok ilegal secara bebas," katanya.

Dalam hal ini, menurutnya, Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pedagang yang ditemukan menjualbelikan rokok ilegal.

Baca juga: Bea Cukai ajak masyarakat di Mataram jauhi rokok ilegal

Kewenangan itu sepenuhnya ada di penyidik Bea Cukai sekaligus melakukan pemusnahan terhadap rokok ilegal yang berhasil ditertibkan.

"Kewenangan kami, hanya sebatas edukasi, sosialisasi, dan membantu pemberantasan. Kalau sanksi dan pemusnahan ada di Bea Cukai," katanya.

Beberapa indikator rokok ilegal yang beredar di pasaran, kata Irwan, diantaranya tidak ada pita cukai, memakai pita cukai bekas.

Baca juga: Bea Cukai musnahkan barang hasil penindakan di Mataram

Selain itu, ada juga yang memakai pita asli tapi modus-nya mengurangi jumlah cukai. Artinya, cukai yang dibayar tidak sesuai dengan jumlah batang rokok yang dijual.

"Indikator terakhir itu, paling banyak ditemukan. Misalnya, jumlah cukai yang harus dibayar 20 batang, tapi yang terbayar hanya 12 batang," katanya.
 
Terkait dengan itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar dapat mendukung program pemerintah dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal.

Baca juga: Bea Cukai tindak 8 juta batang rokok ilegal di Pulau Lombok NTB

 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024