Jakarta (ANTARA) - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2025 mempermudah proses izin pembangunan industri termasuk pabrik semikonduktor oleh perusahaan Amerika Serikat dan Jerman di Batam, Kepulauan Riau.
"Saya yakin semua perizinan di kita tidak ada yang lama maupun tidak ada yang susah, apalagi tadi saya sudah sampaikan dengan adanya PP 28 itu terintegrasi secara automatic," kata Rosan di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, ia mengatakan Batam memiliki otorita daerah untuk wewenang terkait investasi di tempat itu, lantaran merupakan kawasan ekonomi khusus (KEK).
“Di Batam itu izinnya berdiri sendiri di Batam, karena (termasuk) kawasan ekonomi khusus. Jadi, di Batam itu perizinannya. Mereka (investor) harus mengurusnya di Batam, karena Batam diberikan otoritas sendiri untuk menyangkut seluruh perizinan," ujar CEO BPI Danantara itu.
Sebelumnya, perusahaan AS dan Jerman akan membangun pabrik semikonduktor, pasir silika, dan kaca senilai total 26,73 miliar dolar AS atau Rp444 triliun (kurs Rp16.625) di Wiraraja Green Renewable Energy and Smart-Eco Industrial Park (GESEIP), Batam, Kepulauan Riau.
Investasi itu di bawah konsorsium PT Quantum Luminous Indonesia, PT Terra Mineral Nusantara dan Tynergy Group (PT Energy Tech Indonesia dan PT Essence Global Indonesia), yang segera memulai konstruksi fasilitas industri strategis semikonduktor, hilirisasi pasir silika, dan produksi kaca.
Presiden Direktur Quantum Luminous Indonesia Walter Grieves dalam pernyataan diterima di Jakarta, Selasa, menyampaikan konsorsium telah melakukan rangkaian pertemuan dengan BP Batam, khususnya terkait kesiapan lahan, utilitas dan dukungan infrastruktur.
Baca juga: Kadin-BKPM meneken MoU terkait kemudahan akses perizinan investasi
Pihaknya menargetkan untuk memulai pembangunan pada 2026 setelah mendapatkan persetujuan dari BP Batam, untuk membangun pabrik semikonduktor yang mendukung kebutuhan global chip dan elektronik, pabrik manufaktur solar cell serta pabrik hilirisasi silika.
Baca juga: Pemerintah memastikan permudah aturan izin NIB untuk Kopdes MP
Sebagai bagian dari upaya percepatan realisasi investasi proyek, perusahaan kini mengupayakan percepatan finalisasi seluruh proses perizinan yang diperlukan agar konstruksi tahap pertama dapat segera dimulai.
Mengingat rencana pembangunan ini berada dalam status proyek strategis nasional (PSN), perusahaan menilai percepatan izin sangat penting untuk memberikan kepastian investasi, kesiapan rantai pasok, penyerapan tenaga kerja lokal, serta transfer teknologi.
