Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas Prof. Asrinaldi menilai penempatan legislator seperti Alfiansyah Bustami alias Komeng di Komite DPD RI seharusnya sesuai dengan keahliannya.

“Saya pikir ini yang keliru dalam kita bernegara ya, karena tidak menempatkan orang pada posisi yang sebenarnya mereka ahli di bidang itu,” kata Prof. Asrinaldi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa wajar bila Komeng bertanya harus belajar ke mana terkait bidang yang belum dikuasainya.

“Ini kan menjadi aneh rasanya. Itu menunjukkan di DPD itu memang ada faksi-faksi yang mencoba untuk memenangkan atau menduduki jabatan-jabatan atau alat kelengkapan DPD yang memang dikuasai oleh faksi yang berkuasa tentunya. Ini yang tidak baik menurut saya,” ujarnya.

Sebelumnya, Rabu (9/10), dalam Sidang Paripurna Ke-6 Masa Sidang I Tahun Masa Sidang 2024-2025 DPD RI, Komeng menyampaikan penempatan dirinya dalam alat kelengkapan DPD RI periode 2024-2029.

“Dapil (daerah pemilihan) saya di Jabar (Jawa Barat) ini banyak emak-emak pimpinan. Jadi, tahu sendiri mulut emak-emak kan paling sakti di dunia. Nah, saya ini sebenarnya komitenya ingin di seni budaya, tetapi saya habis dijenggutin. Jadi, saya masuk ke Komite II yang saya tidak memahami, tadi soal pertanian," kata Komeng.

Ia melanjutkan, “Nah, tadi kan pimpinan bilang itu harus mempelajari cepat. Pimpinan bisa mengarahkan saya? Saya harus belajar ke mana? Nah itu. Terima kasih pimpinan.”

Baca juga: Komite II DPD komitmen mendukung program makan bergizi gratis

Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin selaku pimpinan sidang kemudian merespons pernyataan Komeng.

“Sudah terlanjur masuk ke pimpinan, dan kita ketok. Bisa (pindah, red.), kalau seandainya pun sore atau malam nanti pun teman-teman bersepakat berubah, usulkan ke kami, nanti kita ketok lagi, tetapi kalau seandainya sepakat, atau belajar dulu Pak Komeng setahun. Ikuti saja keputusan ini, tahun depan berubah," kata Sultan.

Baca juga: Ketua DPD telah bicara dengan Menkeu bahas kesejahteraan hakim

Berdasarkan laman DPD RI yang diakses ANTARA pada Jumat malam, lingkup tugas Komite II meliputi bidang pertanian dan perkebunan, perhubungan, kelautan dan perikanan, energi sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup, ekonomi kerakyatan, Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan dengan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perindustrian dan perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketahanan pangan, serta meteorologi, klimatologi dan geofisika.

Adapun seni budaya atau kebudayaan menjadi lingkup tugas dari Komite III DPD RI.


 

 

Pewarta : Rio Feisal
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024