Lombok Tengah (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil meringkus empat terduga pelaku yang terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu seberat 9,39 gram di Kecamatan Praya Barat.

"Keempat orang terduga pelaku yang diamankan berinisial S (31), RH (26), BA (26), dan H (23)," kata Kepala Satuan Resor Narkoba Polres Lombok Tengah, Fedy Miharja di Lombok Tengah, Rabu.

Fedy menuturkan para terduga pelaku memiliki peran masing-masing. Terduga pelaku berinisial S merupakan bandar barang tersebut, kemudian BA dan RH berperan sebagai penjual, serta H merupakan pengguna aktif.

Dia mengungkapkan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar bahwa rumah terduga pelaku S sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Dari laporan tersebut, Polres Lombok Tengah mengamankan para terduga pelaku yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika.

“Dari hasil penggeledahan di TKP dan penggeledahan badan, kami berhasil mengamankan lima bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman, melainkan jenis sabu seberat 9,39 gram,” kata Fedy.

Lebih lanjut, Fedy mengatakan saat ini terduga pelaku telah diamankan di markas Polres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta : Alifia Maulin/Mahasiswi PKL Unram
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024