Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat tidak menahan enam orang mahasiswa yang menjadi tersangka kasus dugaan perusakan gerbang Kantor DPRD NTB saat unjuk rasa menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada pada 23 Agustus 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Jumat, menyampaikan bahwa langkah tersebut mempertimbangkan sikap kooperatif para tersangka.
"Karena sejauh ini para tersangka bersikap kooperatif, jadi untuk sementara ini kami memilih untuk tidak melakukan penahanan," kata Syarif.
Namun, jika para tersangka dalam proses lanjutan mengubah sikap, yakni tidak kooperatif dengan kasus ini, Syarif memastikan penyidik akan melakukan penahanan.
Baca juga: Unram dampingi lima mahasiswa tersangka perusakan gerbang kantor DPRD NTB
Penyidik yang berwenang dalam kasus ini dapat melakukan penahanan dengan merujuk pada ancaman pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara dari penerapan sangkaan Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Syarif menyampaikan bahwa sekitar pukul 14.00 Wita, usai ishoma, dua dari enam orang tersangka hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
"Jadi, enam tersangka hadir hari ini sesuai surat panggilan yang dilayangkan penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, empat dari enam tersangka memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan empat orang tersangka mulai berjalan sekitar pukul 09.00 dan berakhir pukul 12.00 Wita.
Dalam pemeriksaan tersebut, para mahasiswa turut mendapatkan pendampingan dari Biro Hukum Universitas Mataram, Yan Mangandar.
Baca juga: Rusak gerbang dewan, Polda NTB tetapkan enam mahasiswa jadi tersangka
Empat orang tersangka yang hadir pertama berasal dari mahasiswa Universitas Mataram dan Institut Studi Islam Sunan Doe di Kabupaten Lombok Timur.
Yan memastikan pemeriksaan para tersangka ini merujuk pada sangkaan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Enam orang mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus ini berinisial HF, MA, MAG, DI, KS, dan RR.
Polda NTB menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka sesuai dengan penerbitan surat Nomor: S.Tap/152-157/RES.1.10/2024/Ditreskrimum. Penanganan kasus ini berdasarkan adanya laporan dari pihak DPRD NTB.
Baca juga: Kasus perusakan gerbang Kantor DPRD NTB saat demo mahasiswa naik penyidikan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Jumat, menyampaikan bahwa langkah tersebut mempertimbangkan sikap kooperatif para tersangka.
"Karena sejauh ini para tersangka bersikap kooperatif, jadi untuk sementara ini kami memilih untuk tidak melakukan penahanan," kata Syarif.
Namun, jika para tersangka dalam proses lanjutan mengubah sikap, yakni tidak kooperatif dengan kasus ini, Syarif memastikan penyidik akan melakukan penahanan.
Baca juga: Unram dampingi lima mahasiswa tersangka perusakan gerbang kantor DPRD NTB
Penyidik yang berwenang dalam kasus ini dapat melakukan penahanan dengan merujuk pada ancaman pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara dari penerapan sangkaan Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Syarif menyampaikan bahwa sekitar pukul 14.00 Wita, usai ishoma, dua dari enam orang tersangka hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
"Jadi, enam tersangka hadir hari ini sesuai surat panggilan yang dilayangkan penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, empat dari enam tersangka memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan empat orang tersangka mulai berjalan sekitar pukul 09.00 dan berakhir pukul 12.00 Wita.
Dalam pemeriksaan tersebut, para mahasiswa turut mendapatkan pendampingan dari Biro Hukum Universitas Mataram, Yan Mangandar.
Baca juga: Rusak gerbang dewan, Polda NTB tetapkan enam mahasiswa jadi tersangka
Empat orang tersangka yang hadir pertama berasal dari mahasiswa Universitas Mataram dan Institut Studi Islam Sunan Doe di Kabupaten Lombok Timur.
Yan memastikan pemeriksaan para tersangka ini merujuk pada sangkaan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Enam orang mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus ini berinisial HF, MA, MAG, DI, KS, dan RR.
Polda NTB menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka sesuai dengan penerbitan surat Nomor: S.Tap/152-157/RES.1.10/2024/Ditreskrimum. Penanganan kasus ini berdasarkan adanya laporan dari pihak DPRD NTB.
Baca juga: Kasus perusakan gerbang Kantor DPRD NTB saat demo mahasiswa naik penyidikan