Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita satu unit ekskavator yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus dugaan korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nusa Tenggara Barat.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin, mengatakan pihaknya menyita barang bukti tersebut setelah mengetahui keberadaan alat berat itu sedang beroperasi di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.
"Jadi, setelah mendapatkan informasi di lapangan terkait keberadaan barang bukti berupa satu unit ekskavator ini, tim kami hari ini langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyitaan," kata Yogi.
Baca juga: Polisi ancam jemput paksa penyewa alat berat PUPR NTB
Dia menegaskan bahwa penyidik sudah memastikan bahwa identitas dari ekskavator tersebut sesuai dengan data yang diberikan dari Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas PUPR NTB.
"Sesuai data yang kami terima, nomor rangka dari ekskavator sudah sesuai," ujarnya.
Tindak lanjut penyitaan, penyidik telah memasang garis polisi terhadap alat berat tersebut. Yogi menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan mengangkut dan membawa ekskavator tersebut ke Kota Mataram.
"Diangkut untuk diamankan di Mataram," ucap dia.
Baca juga: Kerugian negara dalam kasus sewa alat berat PUPR NTB capai Rp3 miliar
Untuk barang bukti lain yang menjadi objek sewa, seperti truk jungkit dan alat pengaduk semen, Yogi memastikan pihaknya masih terus melakukan penelusuran di lapangan.
Perihal penyewa alat berat bernama Fendy, dia mengaku bahwa hingga kini penyidik masih menunggu iktikad baik yang bersangkutan untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Keberadaan dari Fendy turut menjadi bahan penelusuran penyidik di lapangan.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi potensi kerugian keuangan negara dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar. Nilai kerugian itu muncul dari kalkulasi sewa yang dimulai sejak tahun 2021 hingga Juli 2024.
Baca juga: Kerugian negara dalam kasus sewa alat berat PUPR NTB capai Rp3 miliar
Untuk menguatkan kelengkapan alat bukti dari kerugian keuangan negara, Yogi memastikan penyidik kini telah menggandeng Inspektorat NTB.
Dalam tahap penyelidikan, Yogi memastikan pihaknya sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dari proses klarifikasi data dan keterangan para pihak terkait.
Hanya keterangan pihak penyewa bernama Fendy yang belum didapatkan. Pria yang beralamat di Kabupaten Lombok Timur tersebut dikatakan Yogi tidak kunjung hadir dari tiga kali undangan permintaan klarifikasi.
"Walaupun si penyewa tidak pernah hadir, tetapi dari kami sudah ada sedikitnya dua alat bukti yang kami rasa cukup jadi dasar naik ke tahap penyidikan," kata Yogi.
Baca juga: Polresta Mataran temukan indikasi PMH dalam kasus sewa alat berat PUPR NTB
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin, mengatakan pihaknya menyita barang bukti tersebut setelah mengetahui keberadaan alat berat itu sedang beroperasi di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.
"Jadi, setelah mendapatkan informasi di lapangan terkait keberadaan barang bukti berupa satu unit ekskavator ini, tim kami hari ini langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyitaan," kata Yogi.
Baca juga: Polisi ancam jemput paksa penyewa alat berat PUPR NTB
Dia menegaskan bahwa penyidik sudah memastikan bahwa identitas dari ekskavator tersebut sesuai dengan data yang diberikan dari Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas PUPR NTB.
"Sesuai data yang kami terima, nomor rangka dari ekskavator sudah sesuai," ujarnya.
Tindak lanjut penyitaan, penyidik telah memasang garis polisi terhadap alat berat tersebut. Yogi menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan mengangkut dan membawa ekskavator tersebut ke Kota Mataram.
"Diangkut untuk diamankan di Mataram," ucap dia.
Baca juga: Kerugian negara dalam kasus sewa alat berat PUPR NTB capai Rp3 miliar
Untuk barang bukti lain yang menjadi objek sewa, seperti truk jungkit dan alat pengaduk semen, Yogi memastikan pihaknya masih terus melakukan penelusuran di lapangan.
Perihal penyewa alat berat bernama Fendy, dia mengaku bahwa hingga kini penyidik masih menunggu iktikad baik yang bersangkutan untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Keberadaan dari Fendy turut menjadi bahan penelusuran penyidik di lapangan.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi potensi kerugian keuangan negara dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar. Nilai kerugian itu muncul dari kalkulasi sewa yang dimulai sejak tahun 2021 hingga Juli 2024.
Baca juga: Kerugian negara dalam kasus sewa alat berat PUPR NTB capai Rp3 miliar
Untuk menguatkan kelengkapan alat bukti dari kerugian keuangan negara, Yogi memastikan penyidik kini telah menggandeng Inspektorat NTB.
Dalam tahap penyelidikan, Yogi memastikan pihaknya sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dari proses klarifikasi data dan keterangan para pihak terkait.
Hanya keterangan pihak penyewa bernama Fendy yang belum didapatkan. Pria yang beralamat di Kabupaten Lombok Timur tersebut dikatakan Yogi tidak kunjung hadir dari tiga kali undangan permintaan klarifikasi.
"Walaupun si penyewa tidak pernah hadir, tetapi dari kami sudah ada sedikitnya dua alat bukti yang kami rasa cukup jadi dasar naik ke tahap penyidikan," kata Yogi.
Baca juga: Polresta Mataran temukan indikasi PMH dalam kasus sewa alat berat PUPR NTB