Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kegiatan sewa alat berat pada tahun 2021 di Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nusa Tenggara Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi PMH tersebut usai mendengar pendapat ahli dari kalangan akademikus dan instansi pemerintahan.
"Karena sudah ada hasil dengar pendapat ahli, dalam waktu dekat kami akan gelar perkara untuk naik sidik (penyidikan)," kata Yogi.
Baca juga: Polisi minta pendapat ahli terkait kasus sewa alat berat di PUPR NTB
Ahli yang memberikan pendapat tersebut berasal dari kalangan akademikus bidang pidana dan perdata, kemudian ahli dari instansi pemerintahan berkaitan dengan keuangan di daerah.
Dalam merampungkan kebutuhan gelar perkara, kepolisian juga telah meminta keterangan mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok Ali Fikri.
"Yang bersangkutan sudah mengakui adanya kegiatan penyewaan sejumlah alat berat," ujarnya.
Untuk penyewa bernama Fendy, Yogi mengatakan bahwa pihaknya belum bertemu dengan yang bersangkutan. Upaya pencarian sedang dilakukan.
"Karena dipanggil dan didatangi ke Lombok Timur, tempat asalnya, tidak ada. Masih kami cari," ucap dia.
Baca juga: Polresta Mataram pelajari dokumen sewa alat berat di Dinas PUPR NTB
Dalam penyelidikan kasus ini, pihak kepolisian telah mendapat dokumen proses sewa alat berat dari Sekretaris Dinas PUPR NTB.
Dari dokumen yang diterima, terdapat penjelasan beberapa item alat berat yang masuk dalam daftar sewa pada tahun 2021. Alat berat itu, antara lain, ekskavator, truk jungkit, dan pengaduk semen.
Alat berat hasil pengadaan tersebut selanjutnya disewakan oleh balai, kemudian hasil sewa langsung disetorkan ke kas negara.
"Jadi, sewa itu hitungannya harian. Itu dari dokumen yang kami terima," katanya.
Dari informasi Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok Kusnadi sebelumnya menyampaikan akibat adanya sewa alat berat yang belum juga kembali hingga kini, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Baca juga: DPRD NTB dukung pengusutan sewa alat berat di PUPR
Baca juga: Dinas PUPR NTB persilakan kepolisian usut dugaan korupsi sewa alat berat
Baca juga: Polisi usut dugaan korupsi sewa alat berat PUPR NTB
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi PMH tersebut usai mendengar pendapat ahli dari kalangan akademikus dan instansi pemerintahan.
"Karena sudah ada hasil dengar pendapat ahli, dalam waktu dekat kami akan gelar perkara untuk naik sidik (penyidikan)," kata Yogi.
Baca juga: Polisi minta pendapat ahli terkait kasus sewa alat berat di PUPR NTB
Ahli yang memberikan pendapat tersebut berasal dari kalangan akademikus bidang pidana dan perdata, kemudian ahli dari instansi pemerintahan berkaitan dengan keuangan di daerah.
Dalam merampungkan kebutuhan gelar perkara, kepolisian juga telah meminta keterangan mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok Ali Fikri.
"Yang bersangkutan sudah mengakui adanya kegiatan penyewaan sejumlah alat berat," ujarnya.
Untuk penyewa bernama Fendy, Yogi mengatakan bahwa pihaknya belum bertemu dengan yang bersangkutan. Upaya pencarian sedang dilakukan.
"Karena dipanggil dan didatangi ke Lombok Timur, tempat asalnya, tidak ada. Masih kami cari," ucap dia.
Baca juga: Polresta Mataram pelajari dokumen sewa alat berat di Dinas PUPR NTB
Dalam penyelidikan kasus ini, pihak kepolisian telah mendapat dokumen proses sewa alat berat dari Sekretaris Dinas PUPR NTB.
Dari dokumen yang diterima, terdapat penjelasan beberapa item alat berat yang masuk dalam daftar sewa pada tahun 2021. Alat berat itu, antara lain, ekskavator, truk jungkit, dan pengaduk semen.
Alat berat hasil pengadaan tersebut selanjutnya disewakan oleh balai, kemudian hasil sewa langsung disetorkan ke kas negara.
"Jadi, sewa itu hitungannya harian. Itu dari dokumen yang kami terima," katanya.
Dari informasi Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok Kusnadi sebelumnya menyampaikan akibat adanya sewa alat berat yang belum juga kembali hingga kini, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Baca juga: DPRD NTB dukung pengusutan sewa alat berat di PUPR
Baca juga: Dinas PUPR NTB persilakan kepolisian usut dugaan korupsi sewa alat berat
Baca juga: Polisi usut dugaan korupsi sewa alat berat PUPR NTB