Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mempelajari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan sewa alat berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak akhir tahun 2021 hingga medio 2024.

"Iya, kami masih lihat dokumennya. Kalau memang benar ada kontrak bersama pihak lain, barangnya ada atau tidak? Dibayarkan atau tidak? Itu masih kami pelajari," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis.

Kepolisian mendapatkan dokumen tersebut dari penyerahan pihak Dinas PUPR NTB.

Baca juga: Dinas PUPR NTB persilakan kepolisian usut dugaan korupsi sewa alat berat

Dalam dokumen disebutkan bahwa alat berat yang disewa berupa ekskavator, mesin pengaduk semen, dan truk jungkit.

"Penyewaannya langsung di Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok yang berada di bawah Dinas PUPR NTB," ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian juga berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melihat nilai sewa yang hingga kini alat berat tersebut belum kembali ke balai.

"Itu makanya kami undang juga kepala balai yang kali pertama melakukan sewa-menyewa dengan pihak ketiga agar bisa berikan keterangan di sini," ucap dia.

Baca juga: DPRD NTB dukung pengusutan sewa alat berat di PUPR
Baca juga: Polisi usut dugaan korupsi sewa alat berat PUPR NTB

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024