Mataram (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat mempersilakan kepolisian mengusut dugaan korupsi sewa alat berat di dinas setempat.

"Karena ini sudah ditangani polisi, ya silakan," kata Sekretaris Dinas PUPR Provinsi NTB Hasim usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD NTB di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan sebelum kasus ini bergulir dan ditangani aparat penegak hukum, persoalan sewa-menyewa alat berat ini sudah ditengahi Inspektorat NTB saat kepemimpinan Ridwansyah sebagai Kepala Dinas PUPR NTB.

"Yang mengontrak alat berat ini sudah kita mediasi saat Pak Ridwansyah sebagai Kepala Dinas PUPR dibantu Inspektorat. Tapi, kalau kejadiannya saat Pak Sahdan menjabat Kepala Dinas PUPR, namun saat proses mediasi orang yang mengontrak hilang," terangnya.

Baca juga: Penyelidikan kasus dugaan korupsi sewa alat berat di Bima dihentikan

Hasim menyebutkan sewa-menyewa alat berat ini dilakukan perseorangan bukan oleh perusahaan. Sedangkan alat berat yang disewa terdiri atas ekskavator satu unit dan dua unit truk.

Hanya saja, orang yang menyewa dan alat berat yang disewa hilang sampai saat ini.

"Jadi, kita nggak tahu sampai sekarang keberadaan orang yang menyewa dan alat berat ini ada di mana. Belum ketemu sampai sekarang, meski kita sudah menghubungi," bebernya.

Oleh karena itu, adanya penyelidikan kasus ini, pihaknya berharap alat berat yang telah disewa sudah berumur tua bisa kembali ke Dinas PUPR NTB.

"Kita harapkan alat kembali ke PUPR sehingga alat itu bisa kita gunakan untuk pemeliharaan jalan," ujar Hasim.

Baca juga: Polisi usut dugaan korupsi sewa alat berat PUPR NTB

Namun demikian, ia tidak mengetahui secara detail nilai sewa dari alat-alat berat tersebut, termasuk nilai yang bisa diperoleh dari sewa alat berat tersebut ke pendapatan aslj daerah (PAD).

"Memang dari sewa ini masuk ke PAD, cuman kami nggak tahu berapa nilainya karena urusan ini dengan kepala balai lama dan orangnya sudah pensiun lama," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Dinas PUPR NTB Lies Nurkomalasari saat ditemui seusai mendampingi Penjabat Gubernur NTB Hassanudin membuka kegiatan Geofest 2024 tampak lebih banyak menghindar dari pertanyaan wartawan.

Ia mengakui bahwa ada penyelidikan kasus alat berat tersebut dan sejumlah pegawai di Dinas PUPR NTB sudah dipanggil sebagai saksi oleh aparat kepolisian.

"Iya, PPK dan Kepala Balai yang sudah dipanggil," katanya singkat sambil berlalu.

Sebelumnya Kepolisian Resor Kota Mataram mengusut dugaan korupsi sewa alat berat PUPR NTB sejak akhir tahun 2021 hingga medio 2024.

"Tujuan pengusutan ini untuk mengetahui kemana anggaran sewanya ke APBD atau tidak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu (3/7).

Arah penelusuran tersebut melihat adanya dugaan bahwa uang sewa tidak masuk sebagai setoran dan menjadi pendapatan daerah.

Alat berat sewa itu juga diketahui hingga saat ini belum kembali ke pihak Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok yang merupakan bagian dari Dinas PUPR NTB.

Dia menegaskan bahwa pengusutan kasus ini baru berjalan di tahap penyelidikan yang sempat tertunda dari pelaporan pada tahun 2022.

Penundaan itu melihat Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Ali Fikri yang diketahui ikut sebagai salah satu kontestan dalam pemilihan anggota legislatif di daerah itu.

Dalam penanganan ini ada tiga jenis alat berat yang menjadi objek penyelidikan, yakni ekskavator, truk jungkit, dan pengaduk semen. Yogi mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui biaya sewa.

"Makanya kami ajukan permintaan dokumen sewa alat berat ke pihak balai dan pekan kemarin baru tiga orang yang kami undang untuk mintai klarifikasi," katanya.

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024