Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 secara tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025.
Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menegaskan penyusunan APBD harus memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan memperhitungkan kemampuan pendapatan daerah.
“Dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, dia menekankan pedoman penyusunan APBD TA 2025 juga harus menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Baca juga: Wali Kota Mataram raih penghargaan Upakarya Wanua Nugraha dari Kemendagri
Dalam konteks ini, kebijakan pendapatan daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022.
Selain itu, menyangkut kebijakan mandatory spending yang mencakup alokasi untuk pendidikan, infrastruktur, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, serta penanganan inflasi, pemda diwajibkan memenuhi alokasi anggaran tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kemendagri sebut strategi kuatkan peran BPD sebagai bank milik pemda
“Dalam hal daerah tidak memenuhi mandatory spending, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan akan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran dana transfer umum setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan menteri teknis terkait,” pungkasnya.
Sebagai informasi, acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jateng Slamet, Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) Ahli Utama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Agus Kristianto, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah sekaligus Penjabat (Pj.) Bupati Sarolangun Bahri, serta para Kepala BPKAD dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten/Kota se-Jateng.
Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menegaskan penyusunan APBD harus memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan memperhitungkan kemampuan pendapatan daerah.
“Dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, dia menekankan pedoman penyusunan APBD TA 2025 juga harus menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Baca juga: Wali Kota Mataram raih penghargaan Upakarya Wanua Nugraha dari Kemendagri
Dalam konteks ini, kebijakan pendapatan daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022.
Selain itu, menyangkut kebijakan mandatory spending yang mencakup alokasi untuk pendidikan, infrastruktur, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, serta penanganan inflasi, pemda diwajibkan memenuhi alokasi anggaran tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kemendagri sebut strategi kuatkan peran BPD sebagai bank milik pemda
“Dalam hal daerah tidak memenuhi mandatory spending, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan akan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran dana transfer umum setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan menteri teknis terkait,” pungkasnya.
Sebagai informasi, acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jateng Slamet, Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) Ahli Utama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Agus Kristianto, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah sekaligus Penjabat (Pj.) Bupati Sarolangun Bahri, serta para Kepala BPKAD dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten/Kota se-Jateng.