Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menangani tiga indikasi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama pelaksanaan kampanye pilkada serentak 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram Muhammad Yusril di Mataram, Sabtu, mengatakan, tiga indikasi pelanggaran tersebut dua diantaranya hasil temuan Bawaslu, dan satu laporan.

"Ketiga indikasi pelanggaran yang kami tangani itu terkait netralitas yang dilakukan pejabat di Kota Mataram," katanya.

Baca juga: Bawaslu tangani kasus paslon bagi uang saat kampanye di Mataram

Akan tapi, lanjutnya, tiga indikasi pelanggaran tersebut terhenti di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), karena dinilai tindakan yang dilakukan ASN bersangkutan dinilai tidak masuk pelanggaran.

Dengan demikian, maka indikasi pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut tidak dapat ditindaklanjuti lagi.

"Kalau sudah dihentikan Gakkumdu berarti tidak ada pelanggaran. Tapi kalau dilanjutkan, artinya ada dugaan tindak pidana, " katanya.

Lebih jauh Yusril mengatakan, pada Pilkada Kota Mataram tahun 2020, Bawaslu menangani 14 temuan dan laporan indikasi pelanggaran.

Baca juga: Bawaslu ingatkan pasangan calon Pilkada Mataram taati aturan kampanye

Namun jumlah temuan saat ini sebanyak tiga kasus belum bisa disimpulkan menurun sebab tahapan kampanye masih berlangsung sampai 23 November 2024.

"Tapi kami berharap, setelah tiga ini tidak ada lagi laporan atau temuan indikasi pelanggaran selama kampanye," katanya.

Sementara menyinggung tentang hasil pantauan di akun-akun yang terdaftar di KPU, Yusril mengatakan, sejauh ini belum ada temuan pada media sosial yang berseliweran.

"Yang ada mereka masih mengagumi calon masing-masing dan itu dianggap wajar dan belum ada yang menyerang secara pribadi seperti yang terjadi di daerah-daerah lain," katanya.

Baca juga: Bawaslu Mataram bertemu dua paslon pilkada pastikan kampanye sesuai aturan

Untuk mengoptimalkan pengawasan, Bawaslu Kota Mataram telah membentuk Komunitas Media Partisipatif Pilkada Anti Hoaks (Kompak) Kota Mataram terutama saat tahapan kampanye di media massa dan digital berlangsung selama 14 hari yakni pada 10-23 November 2024.

Pembentukan komunitas itu, katanya, dilakukan karena Bawaslu sadar dengan keterbatasan SDM yang dimiliki, sementara media selalu ada di lapangan sehingga dapat berpartisipasi melakukan pengawasan.

"Kalau ada dugaan pelanggaran, media bisa menginformasikan ke kami. Begitu juga sebaliknya ketika kami terima dugaan pelanggaran, kami juga akan menyampaikan informasi yang informasi ke media," katanya.

Baca juga: Bawaslu Kota Mataram bentuk komunitas media partisipatif antihoaks
 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024