Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus dugaan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024 yang membagikan uang saat menggelar kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa kasus tersebut kini berada di bawah penanganan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram.
"Iya, kasus dugaan bagi-bagi uang salah satu paslon saat kampanye sekarang lagi berproses di sentra gakkumdu," kata Yusril.
Yusril mengatakan bahwa penanganan kasus yang telah masuk dalam Registrasi Nomor: 01/Reg/TM/PW/Kota-Mataram/18.01/X/2024 ini merupakan hasil temuan tim di lapangan.
Baca juga: Bawaslu ingatkan pasangan calon Pilkada Mataram taati aturan kampanye
Temuan tersebut terkait dengan pembagian uang sebesar Rp20 ribu dalam amplop saat kampanye salah satu peserta Pilkada 2024 yang berlangsung pada hari Senin (30/9) di Punia, Kota Mataram.
Tindak lanjut temuan itu, kini Sentra Gakkumdu Kota Mataram melakukan serangkaian klarifikasi kepada para pihak terkait. Proses ini bagian dari upaya sentra gakkumdu menyusun kajian dari dugaan pelanggaran dalam kontestasi Pilkada Kota Mataram.
Ia menekankan bahwa proses ini akan berjalan sesuai prosedur. Dalam hal ini, sentra gakkumdu tetap mengedepankan sikap profesional dalam menangani sebuah kasus pelanggaran pilkada.
"Dapat kami pastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelanggaran ini dapat berdampak serius bagi pihak yang terlibat," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Mataram bertemu dua paslon pilkada pastikan kampanye sesuai aturan
Baca juga: Bawaslu pantau perilaku ASN di Mataram selama tahapan pilkada 2024
Baca juga: Bawaslu ingatkan ASN Mataram tidak abai aturan netralitas di Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa kasus tersebut kini berada di bawah penanganan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram.
"Iya, kasus dugaan bagi-bagi uang salah satu paslon saat kampanye sekarang lagi berproses di sentra gakkumdu," kata Yusril.
Yusril mengatakan bahwa penanganan kasus yang telah masuk dalam Registrasi Nomor: 01/Reg/TM/PW/Kota-Mataram/18.01/X/2024 ini merupakan hasil temuan tim di lapangan.
Baca juga: Bawaslu ingatkan pasangan calon Pilkada Mataram taati aturan kampanye
Temuan tersebut terkait dengan pembagian uang sebesar Rp20 ribu dalam amplop saat kampanye salah satu peserta Pilkada 2024 yang berlangsung pada hari Senin (30/9) di Punia, Kota Mataram.
Tindak lanjut temuan itu, kini Sentra Gakkumdu Kota Mataram melakukan serangkaian klarifikasi kepada para pihak terkait. Proses ini bagian dari upaya sentra gakkumdu menyusun kajian dari dugaan pelanggaran dalam kontestasi Pilkada Kota Mataram.
Ia menekankan bahwa proses ini akan berjalan sesuai prosedur. Dalam hal ini, sentra gakkumdu tetap mengedepankan sikap profesional dalam menangani sebuah kasus pelanggaran pilkada.
"Dapat kami pastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelanggaran ini dapat berdampak serius bagi pihak yang terlibat," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Mataram bertemu dua paslon pilkada pastikan kampanye sesuai aturan
Baca juga: Bawaslu pantau perilaku ASN di Mataram selama tahapan pilkada 2024
Baca juga: Bawaslu ingatkan ASN Mataram tidak abai aturan netralitas di Pilkada 2024