Mataram (ANTARA) - Sejumlah peristiwa di kawasan Nusa Tenggara Barat pada Selasa (29/10) masih menarik untuk dbaca warga Lombok.
Berikut berita-berita yang dirangkum Antara NTB, yakni :
1. Resahkan warga, Badut dan "manusia silver" di Mataram dapat pembinaan
Dinas Sosial Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan pembinaan terhadap badut dan "manusia silver" yang dinilai mulai meresahkan masyarakat dan mengganggu arus lalu lintas di kota itu.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Lalu Samsul Adnan di Mataram, Selasa, mengatakan, pembinaan yang dilakukan kepada badut dan "manusia silver" tersebut adalah mengarahkan mereka agar beraktivitas di tempat-tempat yang tidak mengganggu ketertiban dan kemanan serta lalu lintas.
Baca beritanya di sini
2. Korupsi dana desa, Mantan Kades Barejulat Lombok tengah dituntut 5,5 tahun
Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram agar menjatuhkan pidana hukuman 5,5 tahun penjara terhadap Selim, mantan Kepala Desa Barejulat yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019-2020.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Selim dengan hukuman selama 5,5 tahun penjara," kata Bratha Hariputra mewakili tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan milik terdakwa Selim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
Selain pidana hukuman, jaksa turut meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
Baca beritanya di sini
3. Langgar aturan pilkada, KPU Sumbawa Barat dilaporkan ke Bawaslu NTB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) karena diduga melakukan pembiaran atas lolosnya Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sumbawa Barat nomor urut 4 Aheruddin yang ternyata masih menerima gaji sebagai anggota DPRD setempat.
"Saya melaporkan atas nama masyarakat KSB. Ini ada kegaduhan terkait dengan dualisme salah satu pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU. Yaitu pasangan calon wakil bupati nomor urut 4 Aheruddin yang oleh KPU sudah ditetapkan sebagai paslon pada 22 September," kata pelapor Ifan Supriadi di Kantor Bawaslu NTB, Selasa.
Baca beriranya di sini
4. Hakim kembali tunda putusan eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat kembali menunda sidang putusan perkara eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan untuk dua terdakwa bernama William John Matheson dan Samsul Hadi.
"Karena majelis hakim belum bermufakat dalam menentukan putusan, maka kami meminta agar sidang kembali ditunda," kata Lalu Moh. Sandi Iramaya sebagai ketua majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa petang.
Usai menyampaikan alasan penundaan, majelis hakim meminta tanggapan jaksa penuntut umum dan kedua terdakwa bersama tim penasihat hukum.
Baca beritanya di sini
Berikut berita-berita yang dirangkum Antara NTB, yakni :
1. Resahkan warga, Badut dan "manusia silver" di Mataram dapat pembinaan
Dinas Sosial Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan pembinaan terhadap badut dan "manusia silver" yang dinilai mulai meresahkan masyarakat dan mengganggu arus lalu lintas di kota itu.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Lalu Samsul Adnan di Mataram, Selasa, mengatakan, pembinaan yang dilakukan kepada badut dan "manusia silver" tersebut adalah mengarahkan mereka agar beraktivitas di tempat-tempat yang tidak mengganggu ketertiban dan kemanan serta lalu lintas.
Baca beritanya di sini
2. Korupsi dana desa, Mantan Kades Barejulat Lombok tengah dituntut 5,5 tahun
Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram agar menjatuhkan pidana hukuman 5,5 tahun penjara terhadap Selim, mantan Kepala Desa Barejulat yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019-2020.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Selim dengan hukuman selama 5,5 tahun penjara," kata Bratha Hariputra mewakili tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan milik terdakwa Selim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
Selain pidana hukuman, jaksa turut meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
Baca beritanya di sini
3. Langgar aturan pilkada, KPU Sumbawa Barat dilaporkan ke Bawaslu NTB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) karena diduga melakukan pembiaran atas lolosnya Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sumbawa Barat nomor urut 4 Aheruddin yang ternyata masih menerima gaji sebagai anggota DPRD setempat.
"Saya melaporkan atas nama masyarakat KSB. Ini ada kegaduhan terkait dengan dualisme salah satu pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU. Yaitu pasangan calon wakil bupati nomor urut 4 Aheruddin yang oleh KPU sudah ditetapkan sebagai paslon pada 22 September," kata pelapor Ifan Supriadi di Kantor Bawaslu NTB, Selasa.
Baca beriranya di sini
4. Hakim kembali tunda putusan eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat kembali menunda sidang putusan perkara eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan untuk dua terdakwa bernama William John Matheson dan Samsul Hadi.
"Karena majelis hakim belum bermufakat dalam menentukan putusan, maka kami meminta agar sidang kembali ditunda," kata Lalu Moh. Sandi Iramaya sebagai ketua majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa petang.
Usai menyampaikan alasan penundaan, majelis hakim meminta tanggapan jaksa penuntut umum dan kedua terdakwa bersama tim penasihat hukum.
Baca beritanya di sini