Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris.
Penyerahan santunan tersebut dilakukan oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan NTB, Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan serta dihadiri oleh Kepala Lingkungan Gebang Timur, Kota Mataram.
Agen Perisai merupakan mitra BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas untuk membantu mengedukasi dan memberikan pemahaman tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat.
"Melalui Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar seluruh masyarakat pekerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan.
Ia mengatakan, jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial.
Boby berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena risikonya tidak diharapkan, tetapi perlindungannya dibutuhkan, dengan pembayaran iuran Rp16.800 per bulan, maka pekerja akan terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang sangat banyak manfaatnya," ucap Boby.
Baca juga: Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan kolaborasi tingkatkan jaminan kecelakaan kerja dan lalu lintas
Almarhumah Zakiah merupakan seorang pedagang lauk pauk yang telah berdagang selama hampir 20 tahun.
Almarhumah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Agen Perisai di segmen Bukan Penerima Upah (BPU) sejak 7 Maret 2024 dengan 2 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ahli waris almarhumah berhak mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan kembali gelar lomba tulis berhadiah total Rp90 juta
Ahli waris yang merupakan anak dari almarhumah sangat bersyukur atas santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, sebagian uang santunan tersebut akan disumbangkan ke masjid setempat atas nama almarhumah.
Bagi pekerja mandiri seperti petani, nelayan, pengrajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mereka nantinya memang akan merasakan manfaatnya untuk jangka panjang.
"Semoga dengan penyerahan santunan ini semakin banyak masyarakat pekerja mandiri dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dapat terlindungi" harap Sapriadi selaku Agen Perisai di Kelurahan Pagesangan Timur.
Penyerahan santunan tersebut dilakukan oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan NTB, Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan serta dihadiri oleh Kepala Lingkungan Gebang Timur, Kota Mataram.
Agen Perisai merupakan mitra BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas untuk membantu mengedukasi dan memberikan pemahaman tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat.
"Melalui Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar seluruh masyarakat pekerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan.
Ia mengatakan, jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial.
Boby berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena risikonya tidak diharapkan, tetapi perlindungannya dibutuhkan, dengan pembayaran iuran Rp16.800 per bulan, maka pekerja akan terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang sangat banyak manfaatnya," ucap Boby.
Baca juga: Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan kolaborasi tingkatkan jaminan kecelakaan kerja dan lalu lintas
Almarhumah Zakiah merupakan seorang pedagang lauk pauk yang telah berdagang selama hampir 20 tahun.
Almarhumah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Agen Perisai di segmen Bukan Penerima Upah (BPU) sejak 7 Maret 2024 dengan 2 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ahli waris almarhumah berhak mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan kembali gelar lomba tulis berhadiah total Rp90 juta
Ahli waris yang merupakan anak dari almarhumah sangat bersyukur atas santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, sebagian uang santunan tersebut akan disumbangkan ke masjid setempat atas nama almarhumah.
Bagi pekerja mandiri seperti petani, nelayan, pengrajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mereka nantinya memang akan merasakan manfaatnya untuk jangka panjang.
"Semoga dengan penyerahan santunan ini semakin banyak masyarakat pekerja mandiri dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dapat terlindungi" harap Sapriadi selaku Agen Perisai di Kelurahan Pagesangan Timur.