Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara terhadap kedua terdakwa eksploitasi sumber daya air di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
"Menjatuhkan hukuman terhadap William John Matheson dan Samsul Hadi dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua majelis hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya membacakan putusan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis petang.
Hakim yang beranggotakan Isrin Surya Kurniasih dan Ida Ayu Masyuni tersebut turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan pengganti.
Baca juga: Hakim tunda putusan perkara eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan
Hakim dalam putusan turut menetapkan agar kedua terdakwa, yakni William John Matheson selaku Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) dan Samsul Hadi, Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) tetap berada dalam status tahanan kota.
Untuk barang bukti yang disita berupa dua dari tiga titik lokasi galian pengeboran air tanah yang berada di kawasan Gili Trawangan, diminta untuk dirampas negara.
Termasuk merampas seluruh sarana pendukung operasional dari aktivitas pengeboran tanpa izin tersebut.
Hakim menetapkan putusan tersebut dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan ketiga penuntut umum.
Baca juga: Kejati NTB periksa dokumen kontrak pengelolaan lahan eks GTI
Dakwaan ketiga tersebut menguraikan tentang Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hakim menerapkan dakwaan tersebut dengan menyatakan bahwa terdakwa William John Matheson telah terbukti melakukan tindak pidana yakni dengan sengaja melakukan penyediaan air bersih tanpa izin berusaha dalam periode November 2019 sampai dengan Oktober 2022.
Sedangkan, terhadap Samsul hadi, hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagai direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan kepada William John Matheson sebagai Direktur PT BAL menjalankan usaha tanpa mengantongi izin berusaha yang sah sesuai aturan pemerintah.
Penuntut umum sebelumnya dalam tuntutan membebankan kedua terdakwa eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Untuk pidana pokok, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara untuk terdakwa William John Matheson selaku Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) dan lima tahun kepada Samsul Hadi Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE).
Baca juga: Kejati NTB periksa Kepala UPTD Gili Tramena terkait pengelolaan lahan eks GTI
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam program konservasi alam di Gili Trawangan dan telah menikmati hasil dari kegiatan eksploitasi tanpa izin dari pemerintah.
Untuk terdakwa John Matheson, jaksa menuntut agar hakim menghukum terdakwa melanggar Pasal 68 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Jaksa melihat perbuatan John Matheson sebagai Direktur PT BAL telah terbukti melakukan tindak pidana eksploitasi sumber daya air yang mengakibatkan kerusakan sumber air atau menimbulkan pencemaran air atau daya rusak air di Gili Trawangan.
Untuk terdakwa Samsul Hadi, jaksa menuntut agar hakim menghukum terdakwa melanggar Pasal 68 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) KUHP, jaksa menyatakan bahwa Samsul Hadi membantu John Matheson dalam perbuatan pidana tersebut.
Selain itu, jaksa dalam tuntutan meminta hakim memutuskan agar kedua terdakwa menjalani hukuman penahanan rutan.
Seluruh sarana operasional kegiatan pengelolaan air tanah hasil kerja sama PT BAL dengan PT GNE diminta untuk dirampas oleh negara dan beberapa di antaranya seperti rumah daya dilelang untuk digunakan sebagai biaya rehabilitasi dan konservasi alam.
Jaksa turut meminta dua lokasi galian sumur bor milik PT BAL ditutup oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga: Dua terdakwa eksploitasi SDA Gili Trawangan dituntut denda Rp5 miliar
Baca juga: Polda NTB minta pendapat BKKPN terkait sebaran lumpur TCN di Gili Trawangan
"Menjatuhkan hukuman terhadap William John Matheson dan Samsul Hadi dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua majelis hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya membacakan putusan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis petang.
Hakim yang beranggotakan Isrin Surya Kurniasih dan Ida Ayu Masyuni tersebut turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan pengganti.
Baca juga: Hakim tunda putusan perkara eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan
Hakim dalam putusan turut menetapkan agar kedua terdakwa, yakni William John Matheson selaku Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) dan Samsul Hadi, Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) tetap berada dalam status tahanan kota.
Untuk barang bukti yang disita berupa dua dari tiga titik lokasi galian pengeboran air tanah yang berada di kawasan Gili Trawangan, diminta untuk dirampas negara.
Termasuk merampas seluruh sarana pendukung operasional dari aktivitas pengeboran tanpa izin tersebut.
Hakim menetapkan putusan tersebut dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan ketiga penuntut umum.
Baca juga: Kejati NTB periksa dokumen kontrak pengelolaan lahan eks GTI
Dakwaan ketiga tersebut menguraikan tentang Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hakim menerapkan dakwaan tersebut dengan menyatakan bahwa terdakwa William John Matheson telah terbukti melakukan tindak pidana yakni dengan sengaja melakukan penyediaan air bersih tanpa izin berusaha dalam periode November 2019 sampai dengan Oktober 2022.
Sedangkan, terhadap Samsul hadi, hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagai direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan kepada William John Matheson sebagai Direktur PT BAL menjalankan usaha tanpa mengantongi izin berusaha yang sah sesuai aturan pemerintah.
Penuntut umum sebelumnya dalam tuntutan membebankan kedua terdakwa eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Untuk pidana pokok, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara untuk terdakwa William John Matheson selaku Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) dan lima tahun kepada Samsul Hadi Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE).
Baca juga: Kejati NTB periksa Kepala UPTD Gili Tramena terkait pengelolaan lahan eks GTI
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam program konservasi alam di Gili Trawangan dan telah menikmati hasil dari kegiatan eksploitasi tanpa izin dari pemerintah.
Untuk terdakwa John Matheson, jaksa menuntut agar hakim menghukum terdakwa melanggar Pasal 68 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Jaksa melihat perbuatan John Matheson sebagai Direktur PT BAL telah terbukti melakukan tindak pidana eksploitasi sumber daya air yang mengakibatkan kerusakan sumber air atau menimbulkan pencemaran air atau daya rusak air di Gili Trawangan.
Untuk terdakwa Samsul Hadi, jaksa menuntut agar hakim menghukum terdakwa melanggar Pasal 68 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) KUHP, jaksa menyatakan bahwa Samsul Hadi membantu John Matheson dalam perbuatan pidana tersebut.
Selain itu, jaksa dalam tuntutan meminta hakim memutuskan agar kedua terdakwa menjalani hukuman penahanan rutan.
Seluruh sarana operasional kegiatan pengelolaan air tanah hasil kerja sama PT BAL dengan PT GNE diminta untuk dirampas oleh negara dan beberapa di antaranya seperti rumah daya dilelang untuk digunakan sebagai biaya rehabilitasi dan konservasi alam.
Jaksa turut meminta dua lokasi galian sumur bor milik PT BAL ditutup oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga: Dua terdakwa eksploitasi SDA Gili Trawangan dituntut denda Rp5 miliar
Baca juga: Polda NTB minta pendapat BKKPN terkait sebaran lumpur TCN di Gili Trawangan