Sukoharjo (ANTARA) - Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri.
"Permendag 8 kan berlaku 17 Mei, masa baru beberapa bulan berlaku perusahaan sudah mati," katanya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut justru melindungi industri tekstil.
"Tekstil yang diatur di Permedag 8 itu justru di Permendag 8 dan sebelumnya melindungi industri tekstil, syaratnya impor berdasarkan Permendag, impor tekstil syaratnya harus ada pertimbangan teknis dari perindustrian," katanya.
Baca juga: Empat kurator ditunjuk urusi kepailitan pabrik tekstil PT Sritex
Ia mencontohkan jika sesuai dengan Permedag Nomor 8 Tahun 2024 maka ada batas kuota impor pakaian.
"Selain itu, kami mengenakan bea masuk itu sudah lama, bea masuk antidumping untuk tekstil, kan perlindungannya sudah banyak," katanya.
Baca juga: Kemenperin menyebutkan tiga strategi ciptakan peluang industri tekstil
Oleh karena itu, ia menampik jika terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi penyebab surutnya industri tekstil dalam negeri termasuk Sritex.
"Permendag 8 nggak ada hubungannya, justru melindungi industri. Biar lurus ya. Mungkin karena mereka nggak tahu," katanya.
Disinggung soal penanganan Sritex, dikatakannya, sudah diurus oleh kementerian lain.
Baca juga: Kerugian negara akibat impor tekstil ilegal capai Rp6,2 triliun
Baca juga: Kemenperin bantu IKM batik jadi produsen seragam haji
"Permendag 8 kan berlaku 17 Mei, masa baru beberapa bulan berlaku perusahaan sudah mati," katanya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut justru melindungi industri tekstil.
"Tekstil yang diatur di Permedag 8 itu justru di Permendag 8 dan sebelumnya melindungi industri tekstil, syaratnya impor berdasarkan Permendag, impor tekstil syaratnya harus ada pertimbangan teknis dari perindustrian," katanya.
Baca juga: Empat kurator ditunjuk urusi kepailitan pabrik tekstil PT Sritex
Ia mencontohkan jika sesuai dengan Permedag Nomor 8 Tahun 2024 maka ada batas kuota impor pakaian.
"Selain itu, kami mengenakan bea masuk itu sudah lama, bea masuk antidumping untuk tekstil, kan perlindungannya sudah banyak," katanya.
Baca juga: Kemenperin menyebutkan tiga strategi ciptakan peluang industri tekstil
Oleh karena itu, ia menampik jika terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi penyebab surutnya industri tekstil dalam negeri termasuk Sritex.
"Permendag 8 nggak ada hubungannya, justru melindungi industri. Biar lurus ya. Mungkin karena mereka nggak tahu," katanya.
Disinggung soal penanganan Sritex, dikatakannya, sudah diurus oleh kementerian lain.
Baca juga: Kerugian negara akibat impor tekstil ilegal capai Rp6,2 triliun
Baca juga: Kemenperin bantu IKM batik jadi produsen seragam haji