Sukoharjo (ANTARA) - Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri.

"Permendag 8 kan berlaku 17 Mei, masa baru beberapa bulan berlaku perusahaan sudah mati," katanya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut justru melindungi industri tekstil.

"Tekstil yang diatur di Permedag 8 itu justru di Permendag 8 dan sebelumnya melindungi industri tekstil, syaratnya impor berdasarkan Permendag, impor tekstil syaratnya harus ada pertimbangan teknis dari perindustrian," katanya.

Baca juga: Empat kurator ditunjuk urusi kepailitan pabrik tekstil PT Sritex

Ia mencontohkan jika sesuai dengan Permedag Nomor 8 Tahun 2024 maka ada batas kuota impor pakaian.

"Selain itu, kami mengenakan bea masuk itu sudah lama, bea masuk antidumping untuk tekstil, kan perlindungannya sudah banyak," katanya.

Baca juga: Kemenperin menyebutkan tiga strategi ciptakan peluang industri tekstil

Oleh karena itu, ia menampik jika terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi penyebab surutnya industri tekstil dalam negeri termasuk Sritex.

"Permendag 8 nggak ada hubungannya, justru melindungi industri. Biar lurus ya. Mungkin karena mereka nggak tahu," katanya.

Disinggung soal penanganan Sritex, dikatakannya, sudah diurus oleh kementerian lain.

Baca juga: Kerugian negara akibat impor tekstil ilegal capai Rp6,2 triliun
Baca juga: Kemenperin bantu IKM batik jadi produsen seragam haji

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024