Empat kurator ditunjuk urusi kepailitan pabrik tekstil PT Sritex
Jumat, 25 Oktober 2024 13:50 WIB
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.
Semarang (ANTARA) - Empat kurator ditunjuk untuk mengurus proses kepailitan salah satu pabrik tekstil terbesar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Kamis, mengatakan, penunjukan empat kurator tersebut sebagaimana putusan majelis hakim yang menangani perkara tersebut
Keempat kurator tersebut masing-masing Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.
Adapun untuk hakim pengawas dalam proses pailit PT Sritex ialah Haruno Patriadi sendiri.
"Untuk selanjutnya rapat debitur akan diatur oleh kurator yang ditunjuk," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.
Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu," kata Haruno.
Baca juga: Sektor tekstil Indonesia melemah saat pasar global juga menurun
Baca juga: Kerugian negara akibat impor tekstil ilegal capai Rp6,2 triliun
Baca juga: Kemenperin menyebutkan tiga strategi ciptakan peluang industri tekstil
Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Kamis, mengatakan, penunjukan empat kurator tersebut sebagaimana putusan majelis hakim yang menangani perkara tersebut
Keempat kurator tersebut masing-masing Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.
Adapun untuk hakim pengawas dalam proses pailit PT Sritex ialah Haruno Patriadi sendiri.
"Untuk selanjutnya rapat debitur akan diatur oleh kurator yang ditunjuk," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.
Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu," kata Haruno.
Baca juga: Sektor tekstil Indonesia melemah saat pasar global juga menurun
Baca juga: Kerugian negara akibat impor tekstil ilegal capai Rp6,2 triliun
Baca juga: Kemenperin menyebutkan tiga strategi ciptakan peluang industri tekstil
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum Kriminal
Lihat Juga
KPK menduga oknum Bea Cukai terima Rp7 miliar per bulan dari Blueray Cargo
06 February 2026 5:25 WIB
KPK boyong Mercy dan Pajero terkait kasus Wali Kota Madiun nonaktif ke Jakarta
04 February 2026 21:58 WIB