Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur di Nusa Tenggara Barat segera mengambil tindakan penertiban terhadap pedagang kaki lima dan juru parkir di kawasan Taman Kota Selong yang menjadi jantung ibu kota bagi daerah tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Timur Slamet Alimin mengatakan keberadaan pedagang kaki lima dan juru parkir mengganggu arus lalu lintas di sana.
"Mereka direlokasi ke tempat yang bagus dan tidak mengganggu ketertiban umum, seperti di depan Gedung Wanita dan belakang BRI Selong agar lebih tertata," ujarnya dalam keterangan di Mataram, Kamis.
Slamet menjelaskan pedagang dan juru parkir yang ditertibkan berada pada jalur jalan depan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sampai simpang tiga Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM).
Baca juga: Pedagang di Lombok Timur diminta tak naikkan harga sembako jelang Ramadhan
Kemudian, jalur depan makam Pahlawan hingga simpang empat RSUD Soejono Selong dan depan BRI Selong sampai simpang empat PLN Selong.
Pemerintah Lombok Timur sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang maupun juru parkir secara langsung maupun melalui pemasangan spanduk larangan di sekitaran Taman Kota Selorong.
Slamet berharap pedagang dan juru parkir bisa mengikuti arahan itu untuk pindah lokasi demi kenyamanan berkendara dan keindahan kawasan taman kota di Lombok Timur.
"Kalau lokasi aman, maka pedagang dan pembeli menjadi aman juga," pungkasnya.