Mataram (ANTARA) - Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputera menyatakan penanganan kasus dugaan gratifikasi pada proses pembelian lahan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota tahun 2023 senilai Rp53 miliar di Kabupaten Sumbawa masih tahap penyelidikan.
"Kasus lahan MGXP Samota masih penyelidikan, belum naik sidik (penyidikan)," kata Efrien di Mataram, Kamis.
Dia menyampaikan bahwa proses penyelidikan kini masih berjalan pada tahap permintaan keterangan para pihak.
Baca juga: Kejaksaan periksa pejabat Sumbawa terkait gratifikasi sirkuit MXGP
Efrien mengatakan permintaan keterangan tersebut untuk menelusuri perbuatan melawan hukum terkait dugaan gratifikasi dalam proses pembelian lahan sirkuit MXGP Samota seluas 70 hektare.
Perihal para pihak yang masuk antrean permintaan keterangan, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi dari bidang pidana khusus.
Dia hanya memastikan pekan depan masih ada agenda permintaan keterangan, termasuk permintaan keterangan tambahan terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya sudah menghadap jaksa penyelidik.
Salah seorang yang masuk antrean permintaan keterangan adalah mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, pemilik lahan yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan sirkuit MXGP Samota.
Baca juga: Kejati NTB panggil dua pejabat daerah terkait kasus lahan MXGP Samota 2023
Mengenai jadwal pasti dari agenda permintaan keterangan Ali Bin Dachlan, ia kembali menegaskan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi dari bidang pidana khusus.
"Dipantau saja, ada kemungkinan permintaan keterangannya (Ali Bin Dachlan) pekan depan," ucap dia.
Dari rangkaian penyelidikan, tim kejaksaan dari bidang pidana khusus tercatat sudah meminta keterangan terhadap Muhammad Jalaluddin, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, serta Agusfian, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa.
Pemeriksaan sejumlah pejabat daerah tersebut berlangsung di kantor Kejari Sumbawa pada periode akhir September 2024.
Baca juga: Kasus gratifikasi, Kejati NTB minta klarifikasi pemilik awal lahan MXGP Samota
Selain itu, ada juga Ali Bin Dachlan dan kedua ahli warisnya yang sudah memberikan keterangan ke hadapan jaksa. Permintaan keterangan tersebut berlangsung sebelum tim jaksa bidang pidana khusus berangkat ke Pulau Sumbawa.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran pembelian dari APBD. Munculnya dugaan gratifikasi ini berdasarkan laporan masyarakat.
Baca juga: Kejati NTB tangani kasus gratifikasi pembelian lahan MXGP Samota Rp53 miliar
"Kasus lahan MGXP Samota masih penyelidikan, belum naik sidik (penyidikan)," kata Efrien di Mataram, Kamis.
Dia menyampaikan bahwa proses penyelidikan kini masih berjalan pada tahap permintaan keterangan para pihak.
Baca juga: Kejaksaan periksa pejabat Sumbawa terkait gratifikasi sirkuit MXGP
Efrien mengatakan permintaan keterangan tersebut untuk menelusuri perbuatan melawan hukum terkait dugaan gratifikasi dalam proses pembelian lahan sirkuit MXGP Samota seluas 70 hektare.
Perihal para pihak yang masuk antrean permintaan keterangan, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi dari bidang pidana khusus.
Dia hanya memastikan pekan depan masih ada agenda permintaan keterangan, termasuk permintaan keterangan tambahan terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya sudah menghadap jaksa penyelidik.
Salah seorang yang masuk antrean permintaan keterangan adalah mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, pemilik lahan yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan sirkuit MXGP Samota.
Baca juga: Kejati NTB panggil dua pejabat daerah terkait kasus lahan MXGP Samota 2023
Mengenai jadwal pasti dari agenda permintaan keterangan Ali Bin Dachlan, ia kembali menegaskan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi dari bidang pidana khusus.
"Dipantau saja, ada kemungkinan permintaan keterangannya (Ali Bin Dachlan) pekan depan," ucap dia.
Dari rangkaian penyelidikan, tim kejaksaan dari bidang pidana khusus tercatat sudah meminta keterangan terhadap Muhammad Jalaluddin, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, serta Agusfian, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa.
Pemeriksaan sejumlah pejabat daerah tersebut berlangsung di kantor Kejari Sumbawa pada periode akhir September 2024.
Baca juga: Kasus gratifikasi, Kejati NTB minta klarifikasi pemilik awal lahan MXGP Samota
Selain itu, ada juga Ali Bin Dachlan dan kedua ahli warisnya yang sudah memberikan keterangan ke hadapan jaksa. Permintaan keterangan tersebut berlangsung sebelum tim jaksa bidang pidana khusus berangkat ke Pulau Sumbawa.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran pembelian dari APBD. Munculnya dugaan gratifikasi ini berdasarkan laporan masyarakat.
Baca juga: Kejati NTB tangani kasus gratifikasi pembelian lahan MXGP Samota Rp53 miliar