Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memanggil dua pejabat daerah dari Kabupaten Sumbawa untuk memberikan klarifikasi dalam penanganan kasus dugaan gratifikasi pada proses pembelian lahan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota tahun 2023 senilai Rp53 miliar.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, mengaku belum mendapatkan informasi dari bidang pidana khusus terkait pemanggilan dua pejabat daerah tersebut.
"Belum ada informasi soal itu," kata Efrien.
Meski demikian, dia memastikan pemanggilan dua pejabat daerah itu masih dalam status permintaan klarifikasi di tahap penyelidikan.
"Masih penyelidikan kasus ini, belum naik dik (penyidikan), jadi kalau ada yang dipanggil, sifatnya masih permintaan klarifikasi para pihak saja," ujarnya.
Baca juga: Kasus gratifikasi, Kejati NTB minta klarifikasi pemilik awal lahan MXGP Samota
Perihal pemanggilan dua pejabat daerah ini telah dibenarkan Plt. Inspektur Inspektorat Sumbawa I Made Patrya. Permintaan klarifikasi diagendakan pada Senin (23/9) di Kantor Kejari Sumbawa.
"Jadi, berdasarkan surat yang kami terima dari Kejati NTB, ada dua pejabat yang akan diperiksa di Kejari Sumbawa, Senin (23/9)," ucap Made.
Adapun dua pejabat yang masuk dalam agenda permintaan klarifikasi Senin (23/9), Muhammad Jalaluddin, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa dan Agusfian, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa.
"Keduanya diminta klarifikasi dalam proses penyelidikan dugaan korupsi pada proses pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota," kata dia.
Baca juga: Kejati NTB tangani kasus gratifikasi pembelian lahan MXGP Samota Rp53 miliar
Tindak lanjut surat panggilan tersebut, Made memastikan pihaknya sudah meneruskan kepada para pihak dengan harapan bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan jaksa.
"Kami berharap penyidik yang dipanggil bisa kooperatif dan menjawab apa yang menjadi pertanyaan penyidik terkait kasus tersebut," ujarnya.
Lahan yang digunakan untuk sirkuit MXGP Samota ini seluas 70 hektare. Lahan seharga Rp53 miliar itu dibeli dengan anggaran daerah. Pembelian lahan tersebut berlangsung pada tahun 2023. Pemerintah membelinya dari pemilik lahan yang merupakan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan.
Baca juga: Saksi ungkap sumbangan Rp35 juta dari PT AMG untuk membeli tiket MXGP
Baca juga: Mantan Kadis ESDM NTB menepis minta uang ke AMG untuk dukung MXGP Samota
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, mengaku belum mendapatkan informasi dari bidang pidana khusus terkait pemanggilan dua pejabat daerah tersebut.
"Belum ada informasi soal itu," kata Efrien.
Meski demikian, dia memastikan pemanggilan dua pejabat daerah itu masih dalam status permintaan klarifikasi di tahap penyelidikan.
"Masih penyelidikan kasus ini, belum naik dik (penyidikan), jadi kalau ada yang dipanggil, sifatnya masih permintaan klarifikasi para pihak saja," ujarnya.
Baca juga: Kasus gratifikasi, Kejati NTB minta klarifikasi pemilik awal lahan MXGP Samota
Perihal pemanggilan dua pejabat daerah ini telah dibenarkan Plt. Inspektur Inspektorat Sumbawa I Made Patrya. Permintaan klarifikasi diagendakan pada Senin (23/9) di Kantor Kejari Sumbawa.
"Jadi, berdasarkan surat yang kami terima dari Kejati NTB, ada dua pejabat yang akan diperiksa di Kejari Sumbawa, Senin (23/9)," ucap Made.
Adapun dua pejabat yang masuk dalam agenda permintaan klarifikasi Senin (23/9), Muhammad Jalaluddin, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa dan Agusfian, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa.
"Keduanya diminta klarifikasi dalam proses penyelidikan dugaan korupsi pada proses pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota," kata dia.
Baca juga: Kejati NTB tangani kasus gratifikasi pembelian lahan MXGP Samota Rp53 miliar
Tindak lanjut surat panggilan tersebut, Made memastikan pihaknya sudah meneruskan kepada para pihak dengan harapan bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan jaksa.
"Kami berharap penyidik yang dipanggil bisa kooperatif dan menjawab apa yang menjadi pertanyaan penyidik terkait kasus tersebut," ujarnya.
Lahan yang digunakan untuk sirkuit MXGP Samota ini seluas 70 hektare. Lahan seharga Rp53 miliar itu dibeli dengan anggaran daerah. Pembelian lahan tersebut berlangsung pada tahun 2023. Pemerintah membelinya dari pemilik lahan yang merupakan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan.
Baca juga: Saksi ungkap sumbangan Rp35 juta dari PT AMG untuk membeli tiket MXGP
Baca juga: Mantan Kadis ESDM NTB menepis minta uang ke AMG untuk dukung MXGP Samota