Jakarta (ANTARA) -
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), guna mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru.
Mu'ti di sela kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta Senin
menjelaskan, selama beberapa minggu ke belakang pihaknya telah melakukan audiensi dengan beberapa organisasi penyelenggara pendidikan, dan mendapatkan laporan serupa terkait permasalahan yang ditimbulkan akibat penempatan guru PPPK yang sebelumnya hanya ditempatkan di sekolah negeri.
menjelaskan, selama beberapa minggu ke belakang pihaknya telah melakukan audiensi dengan beberapa organisasi penyelenggara pendidikan, dan mendapatkan laporan serupa terkait permasalahan yang ditimbulkan akibat penempatan guru PPPK yang sebelumnya hanya ditempatkan di sekolah negeri.
“Terkait dengan guru PPPK, kami sampaikan selama beberapa minggu ini beraudiensi dengan beberapa organisasi penyelenggara pendidikan. Memang terdapat masukan yang sangat besar ya supaya penempatan guru PPPK dapat dievaluasi. Penempatan guru PPPK hanya di sekolah negeri itu ternyata menimbulkan masalah,” kata Mu'ti.
Ia menyebutkan, salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah ada beberapa sekolah di satu wilayah yang mengalami kelebihan formasi guru PPPK, sementara ada sekolah swasta di wilayah yang sama justru mengalami kekurangan formasi guru PPPK.
Baca juga: Pelamar PPK di Mataram capai 1.881 orang
Karena itu, ia mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Komisi X sebagai mitra Kemendikdasmen agar terus memberikan informasi terkini terkait sekolah mana saja, khususnya yang berada di daerah pemilihan (dapil) anggota Komisi X yang mengalami kekurangan formasi guru PPPK.
Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam arahannya pada acara yang sama juga menggarisbawahi permasalahan tersebut.
Gibran menyebut ada provinsi dengan kondisi sekolah yang kelebihan guru, sementara ada provinsi lain yang kondisi sekolahnya mengalami kekurangan guru sehingga distribusi guru, khususnya yang berstatus PPPK menjadi pekerjaan rumah Kemendikdasmen.
“Jadi silakan nanti Bapak-Ibu selama rakor bisa memberi masukan karena jumlah guru kita itu belum merata. Ada provinsi tempat-tempat yang kelebihan guru, ada provinsi tempat-tempat yang kekurangan guru. Ini nanti tentunya menjadi PR untuk Pak Menteri,” ujar Gibran.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah gelar sosialisasi penerapan orientasi online pada PPPK
Sebelumnya, pada Rabu (6/11) dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Mu'ti menegaskan pihaknya tengah berupaya untuk mengatasi masalah distribusi guru yang masih belum merata di Indonesia dengan mengkaji perlunya perubahan regulasi.
Ia menerangkan, rasio antara jumlah guru dan murid di Indonesia pada dasarnya sudah ideal, sehingga tantangan utama dalam pendidikan dasar dan menengah ialah distribusi guru yang belum merata, khususnya pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Kalau saya boleh menyampaikan, rasio jumlah guru dengan murid kita sebenarnya sekarang sudah ideal. Permasalahan pendidikan dasar dan menengah kita saat ini adalah distribusi guru yang belum merata dan itu masih menjadi salah satu kesulitan tersendiri,” katanya
Baca juga: Kebijakan PPPK terbaru bisa atasi kekurangan guru di NTB
Kesulitan itu, lanjutnya, dikarenakan masih adanya perdebatan mengenai rujukan Undang-Undang yang harus digunakan untuk melakukan pendistribusian guru tersebut, apakah mengikuti undang-undang ASN, Undang-Undang guru dan dosen, atau Undang-Undang sistem pendidikan nasional.
Karena itu, kata Mu'ti, beberapa kendala, termasuk soal pendistribusian guru tersebut memerlukan perubahan regulasi, karena menyangkut kebijakan yang memerlukan sinkronisasi dengan Undang-Undang sebelumnya.
Ia menyebutkan, salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah ada beberapa sekolah di satu wilayah yang mengalami kelebihan formasi guru PPPK, sementara ada sekolah swasta di wilayah yang sama justru mengalami kekurangan formasi guru PPPK.
Baca juga: Pelamar PPK di Mataram capai 1.881 orang
Karena itu, ia mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Komisi X sebagai mitra Kemendikdasmen agar terus memberikan informasi terkini terkait sekolah mana saja, khususnya yang berada di daerah pemilihan (dapil) anggota Komisi X yang mengalami kekurangan formasi guru PPPK.
Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam arahannya pada acara yang sama juga menggarisbawahi permasalahan tersebut.
Gibran menyebut ada provinsi dengan kondisi sekolah yang kelebihan guru, sementara ada provinsi lain yang kondisi sekolahnya mengalami kekurangan guru sehingga distribusi guru, khususnya yang berstatus PPPK menjadi pekerjaan rumah Kemendikdasmen.
“Jadi silakan nanti Bapak-Ibu selama rakor bisa memberi masukan karena jumlah guru kita itu belum merata. Ada provinsi tempat-tempat yang kelebihan guru, ada provinsi tempat-tempat yang kekurangan guru. Ini nanti tentunya menjadi PR untuk Pak Menteri,” ujar Gibran.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah gelar sosialisasi penerapan orientasi online pada PPPK
Sebelumnya, pada Rabu (6/11) dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Mu'ti menegaskan pihaknya tengah berupaya untuk mengatasi masalah distribusi guru yang masih belum merata di Indonesia dengan mengkaji perlunya perubahan regulasi.
Ia menerangkan, rasio antara jumlah guru dan murid di Indonesia pada dasarnya sudah ideal, sehingga tantangan utama dalam pendidikan dasar dan menengah ialah distribusi guru yang belum merata, khususnya pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Kalau saya boleh menyampaikan, rasio jumlah guru dengan murid kita sebenarnya sekarang sudah ideal. Permasalahan pendidikan dasar dan menengah kita saat ini adalah distribusi guru yang belum merata dan itu masih menjadi salah satu kesulitan tersendiri,” katanya
Baca juga: Kebijakan PPPK terbaru bisa atasi kekurangan guru di NTB
Kesulitan itu, lanjutnya, dikarenakan masih adanya perdebatan mengenai rujukan Undang-Undang yang harus digunakan untuk melakukan pendistribusian guru tersebut, apakah mengikuti undang-undang ASN, Undang-Undang guru dan dosen, atau Undang-Undang sistem pendidikan nasional.
Karena itu, kata Mu'ti, beberapa kendala, termasuk soal pendistribusian guru tersebut memerlukan perubahan regulasi, karena menyangkut kebijakan yang memerlukan sinkronisasi dengan Undang-Undang sebelumnya.