Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat melihat peluang adanya dugaan korupsi dari penanganan kasus penggunaan ijazah paket C palsu anggota DPRD Lombok Tengah berinisial LN yang telah berstatus tersangka.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun melalui sambungan telepon, Rabu, menyampaikan peluang korupsi itu terlihat dari penggunaan ijazah palsu paket C saat LN menjabat sebagai anggota legislatif di Lombok Tengah pada periode sebelumnya, 2019-2024.

"Ada peluang pengembangan yang dana pokir (pokok pikiran) anggota dewan (LN) yang kami usut," kata Iptu Luk Luk.

Baca juga: Yayasan di Lombok Tengah dilaporkan penerbitan ijazah palsu
Baca juga: Kasus yayasan di Lombok Tengah terbitkan ijazah palsu kini naik penyidikan

Menurut dia, perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus ijazah paket C palsu yang telah terpenuhi dan menjadi dasar penyidik menetapkan LN sebagai tersangka tersebut bisa menjadi materi pengembangan ke arah tindak pidana korupsi.

"Penggunaan ijazah palsu itu PMH. Jadi, bisa juga ke sana (tindak pidana korupsi)," ujarnya.

Terkait perkembangan penanganan kasus penggunaan ijazah paket C palsu LN, Luk Luk menerangkan bahwa penyidik kini tinggal menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa.

"Belum P-21 (berkas dinyatakan lengkap), masih tunggu hasil penelitian jaksa," ucap dia.

Baca juga: Polisi tetapkan anggota DPRD Lombok Tengah tersangka kasus pemalsuan ijazah

Dalam kasus penggunaan ijazah paket C palsu, LN ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP.

Salah satu alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka adalah hasil analisis ahli pidana dari Universitas Udayana dan Universitas Indonesia.

Tindak lanjut penetapan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap LN di Rutan Polres Lombok Tengah.

Baca juga: PPP beri bantuan hukum anggota DPRD Lombok Temgah tersangkut ijazah palsu

LN merupakan politikus Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah. Polres Lombok Tengah menangani kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan masyarakat.

Dalam laporan, LN diduga menggunakan ijazah Paket C palsu yang dikeluarkan sebuah yayasan di Kabupaten Lombok Tengah.

Baca juga: Polisi gandeng akademisi telusuri pidana penerbitan ijazah palsu di Lombok Tengah

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024