Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menggandeng ahli dari pihak akademisi guna menelusuri pidana dalam kasus sebuah yayasan pendidikan yang menerbitkan ijazah paket C palsu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrea Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun melalui sambungan telepon, Rabu, menyampaikan pihak akademisi yang akan membantu memberikan pandangan hukum dalam kasus ini berasal dari Universitas Mataram.
"Jadi, ahli pidana yang kami gandeng dari Universitas Mataram," kata dia.
Baca juga: Yayasan di Lombok Tengah dilaporkan penerbitan ijazah palsu
Dalam proses penyidikan kasus ini, Luk Luk memastikan belum ada peran tersangka. Melainkan, penyidik dinilai masih butuh penguatan alat bukti sebelum rencana gelar perkara.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga menguatkan alat bukti dengan meminta keterangan dari Tim Laboratorium Forensik Bali. Luk Luk mengatakan penyidik sudah mengantongi keterangan dari ahli forensik.
Perihal terlapor dalam hal ini dari pihak yayasan yang berada di Penangsak, Kabupaten Lombok Tengah, dia menyampaikan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan. Begitu juga dengan pelapor dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Baca juga: Kasus yayasan di Lombok Tengah terbitkan ijazah palsu kini naik penyidikan
Polres Lombok Tengah menangani kasus dugaan penerbitan ijazah palsu paket C ini dari tindak lanjut laporan PKBM yang merasa rugi dengan adanya pencatutan nama oleh yayasan yang beralamat di Penangsak.
Laporan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pada Pasal 263 KUHP yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen atau surat.
Baca juga: Polisi tetapkan anggota DPRD Lombok Tengah tersangka kasus pemalsuan ijazah
Baca juga: PPP beri bantuan hukum anggota DPRD Lombok Temgah tersangkut ijazah palsu
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrea Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun melalui sambungan telepon, Rabu, menyampaikan pihak akademisi yang akan membantu memberikan pandangan hukum dalam kasus ini berasal dari Universitas Mataram.
"Jadi, ahli pidana yang kami gandeng dari Universitas Mataram," kata dia.
Baca juga: Yayasan di Lombok Tengah dilaporkan penerbitan ijazah palsu
Dalam proses penyidikan kasus ini, Luk Luk memastikan belum ada peran tersangka. Melainkan, penyidik dinilai masih butuh penguatan alat bukti sebelum rencana gelar perkara.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga menguatkan alat bukti dengan meminta keterangan dari Tim Laboratorium Forensik Bali. Luk Luk mengatakan penyidik sudah mengantongi keterangan dari ahli forensik.
Perihal terlapor dalam hal ini dari pihak yayasan yang berada di Penangsak, Kabupaten Lombok Tengah, dia menyampaikan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan. Begitu juga dengan pelapor dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Baca juga: Kasus yayasan di Lombok Tengah terbitkan ijazah palsu kini naik penyidikan
Polres Lombok Tengah menangani kasus dugaan penerbitan ijazah palsu paket C ini dari tindak lanjut laporan PKBM yang merasa rugi dengan adanya pencatutan nama oleh yayasan yang beralamat di Penangsak.
Laporan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pada Pasal 263 KUHP yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen atau surat.
Baca juga: Polisi tetapkan anggota DPRD Lombok Tengah tersangka kasus pemalsuan ijazah
Baca juga: PPP beri bantuan hukum anggota DPRD Lombok Temgah tersangkut ijazah palsu