Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyetop sementara waktu penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang Pilkada 2024 untuk menghindari penyalahgunaan atau politisasi bansos oleh para calon kepala daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Mataram Amir Wisuda di Mataram, Senin, mengatakan penyetopan penyaluran bansos sesuai dengan surat edaran dari pemerintah pusat yang diterima pada 12 November 2024.

"Penyetopan penyaluran bansos itu bersifat sementara, sampai tahapan pemungutan suara pilkada serentak selesai," katanya.

Baca juga: Penyaluran bansos di seluruh Indonesia dihentikan mulai Rabu ini

Kemungkinan, katanya, setelah tahap pemungutan suara pada 27 November 2024 selesai, pada 28 November 2024 penyaluran bansos bisa dimulai lagi.

"Tapi untuk kepastiannya kami tunggu informasi lebih lanjut lagi dari pemerintah. Apapun kebijakan pemerintah, prinsipnya kami siap laksanakan," katanya.

Meskipun ada kebijakan penyetopan sementara waktu penyaluran bansos, pihaknya tidak berhenti bekerja melainkan menyelesaikan berbagai dokumen-dokumen pengajuan sebelum proses pencairan bansos, termasuk melakukan survei ke sejumlah lembaga yang mengusulkan mendapatkan bansos.

Baca juga: Penyaluran bansos di NTB dihentikan

Dengan demikian, katanya, ketika kebijakan pemberian bansos sudah berlaku kembali, proses pencairan dapat dilakukan segera.

"Jadi pekerjaan kami tidak terlalu menumpuk, ketika sudah ada pencabutan kebijakan penyetopan bansos," katanya.

Dia mengatakan berdasarkan jenis bansos yang distop sementara waktu itu, yakni semua jenis bansos yang bersumber dari anggaran pemerintah, baik APBN, APBD provinsi, maupun APBD Kota Mataram, sebab dalam surat edaran yang diberikan perintahnya bersifat umum.

"Kami lebih kepada kehati-hatian. Jadi, baik itu berupa hibah untuk yayasan dan rumah ibadah maupun bantuan sosial lainnya untuk kegiatan sosial kemasyarakatan kami stop," katanya.

Baca juga: Penyaluran bansos di Lombok Tengah dihentikan

Amir menyebutkan untuk besaran bantuan hibah yayasan disesuaikan dengan aturan baru ditetapkan maksimal Rp250 juta, sedangkan rumah ibadah maksimal Rp200 juta.

"Sementara untuk bansos kegiatan sosial kemasyarakatan seperti majelis taklim, pengajian, dan lainnya rata-rata sekitar Rp5 juta," katanya.

Baca juga: Berikut daftar bansos yang cair pada September 2024
 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024