Mataram (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi menyatakan reforma agraria yang menata kembali struktur penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan menjadi sumber kesejahteraan masyarakat.
"Semua stakeholder terkait agar meningkatkan kolaborasi yang utuh serta melakukan langkah-langkah inovatif sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujarnya dalam rapat koordinasi akhir Gugus Tugas Reforma Agraria di Kantor Wilayah BPN NTB, Mataram, Jumat.
Gita menuturkan reforma agraria bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan hingga pemanfaatan tanah.
Baca juga: Pemprov NTB minta BPN sikapi konflik agraria
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang sudah terbentuk, imbuh Gita, melibatkan balai mediasi yang dimiliki Pemerintah Provinsi NTB sebagai jembatan untuk menyelesaikan ragam persoalan agraria di masyarakat.
Hasil pelaksanaan GTRA NTB tahun 2024 di antaranya penataan aset dan optimalisasi sumber tanah objek reforma agraria (TORA), penyelesaian berbagai konflik agraria, dan penataan akses dengan pembentukan kampung reforma agraria.
Baca juga: Menteri ATR harap Kapti-Agraria lahirkan inovasi pertanahan
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB telah menerapkan sertifikat tanah elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku sejak 3 Juli 2024.
Kepala Kanwil BPN NTB Lutfi Zakaria menuturkan sertifikat tanah elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat tanah konvensional.
Sertifikat tanah elektronik tidak mempunyai duplikasi karena penerbitannya sudah tersistem secara elektronik. Melalui sertifikat tanah elektronik, program reforma agraria bisa dipercepat.
Baca juga: Serahkan sertifikat PTSL, Menteri Agraria RI dijadwalkan bertolak ke Mataram
"Semua stakeholder terkait agar meningkatkan kolaborasi yang utuh serta melakukan langkah-langkah inovatif sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujarnya dalam rapat koordinasi akhir Gugus Tugas Reforma Agraria di Kantor Wilayah BPN NTB, Mataram, Jumat.
Gita menuturkan reforma agraria bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan hingga pemanfaatan tanah.
Baca juga: Pemprov NTB minta BPN sikapi konflik agraria
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang sudah terbentuk, imbuh Gita, melibatkan balai mediasi yang dimiliki Pemerintah Provinsi NTB sebagai jembatan untuk menyelesaikan ragam persoalan agraria di masyarakat.
Hasil pelaksanaan GTRA NTB tahun 2024 di antaranya penataan aset dan optimalisasi sumber tanah objek reforma agraria (TORA), penyelesaian berbagai konflik agraria, dan penataan akses dengan pembentukan kampung reforma agraria.
Baca juga: Menteri ATR harap Kapti-Agraria lahirkan inovasi pertanahan
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB telah menerapkan sertifikat tanah elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku sejak 3 Juli 2024.
Kepala Kanwil BPN NTB Lutfi Zakaria menuturkan sertifikat tanah elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat tanah konvensional.
Sertifikat tanah elektronik tidak mempunyai duplikasi karena penerbitannya sudah tersistem secara elektronik. Melalui sertifikat tanah elektronik, program reforma agraria bisa dipercepat.
Baca juga: Serahkan sertifikat PTSL, Menteri Agraria RI dijadwalkan bertolak ke Mataram