Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bakal meminta izin ke Pimpinan DPR RI untuk memanggil beberapa BUMN guna menuntaskan konflik tanah yang kerap bersinggungan dengan rakyat.
Menurut dia, konflik-konflik agraria antara rakyat dengan pihak swasta cenderung bisa diselesaikan. Tetapi konflik agraria antara rakyat dengan negara melalui BUMN cukup sulit diselesaikan.
"Malu juga kita, negara mau menegakkan hukum sementara bagian dari negara sendiri nggak taat hukum," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan konflik-konflik yang biasa terjadi yaitu ketika sebuah BUMN membuat bangunan yang diklaim di atas tanah milik masyarakat karena proses kepemilikan yang belum tuntas.
Selain dengan BUMN, menurut dia, hal serupa juga kerap dialami oleh kementerian atau lembaga pemerintah. Biasanya, kata dia, ada tanah masyarakat yang terhitung sebagai tanah kementerian atau lembaga karena proses pengukuran yang tidak teliti.
"Pada saat pendaftaran aset ke Kementerian Keuangan, tanah milik perorangan atau swasta ini diklaim milik kementerian, padahal nggak ada bukti, baik sertifikat atau lain-lain. Dan Kementerian Keuangan tanpa cross check memasukkan itu ke daftar aset negara," kata dia.
Baca juga: Menteri ATR harap Kapti-Agraria lahirkan inovasi pertanahan
Menurut dia, masalah agraria antara BUMN atau Pemerintah dengan rakyat itu menjadi persoalan ketika masyarakat hendak menjual tanah tersebut. Pembeli, kata dia, menjadi enggan membeli karena ketidakjelasan status tanah tersebut.
"Nah hal-hal begini saya kira terkait dengan administrasi negara, administrasi pertanahan kita yang harus kita benahi ke depan," kata dia.