Jakarta (ANTARA) - Dosen kajian ilmu kepolisian Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) Surya Nita mengatakan bahwa Polri perlu menegakkan hukum bagi anggota yang melakukan tindak pidana di kasus polisi tembak polisi.
“Anggota Polri yang melakukan tindak pidana perlu diproses secara hukum yang berlaku, dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” kata Nita saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi kasus penembakan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Solok Selatan yang dilakukan oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Selain itu, dia mengatakan bahwa Polri perlu melakukan upaya rehabilitasi ke depannya sebagai respons terhadap terjadinya kasus tersebut.
“Dengan memperbaiki sistem rekrutmen, memperbaiki proses pengembangan sumber daya manusia (SDM), hingga memperbaiki moralitas dari anggota Polri,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa upaya preventif juga dapat dilakukan dengan meningkatkan pengawasan dan penyampaian budaya antikorupsi di internal Polri, serta sosialisasi.
“Sosialisasi di tubuh Polri terkait semua anggota Polri harus menjalankan profesi sesuai tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya) sebagai upaya memperbaiki profesionalitas di tubuh Polri,” katanya.
Baca juga: Pengamat Hukum pertanyakan RUU Perampasan Aset tak masuk Prolegnas Prioritas
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa rehabilitasi juga dapat dilakukan oleh Presiden dan DPR RI dalam aspek pengawasan dan evaluasi
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Jumat (22/11), telah menginstruksikan Polda Sumbar untuk mengusut tuntas kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan.
Baca juga: Pengamat menyoroti formulasi bahasa pada pernyataan bersama RI-China
Sebelumnya, terjadi kasus penembakan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menyebabkan tewasnya Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar yang dilaporkan terjadi pada Jumat (22/11) sekitar pukul 00.43 WIB.
“Anggota Polri yang melakukan tindak pidana perlu diproses secara hukum yang berlaku, dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” kata Nita saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi kasus penembakan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Solok Selatan yang dilakukan oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Selain itu, dia mengatakan bahwa Polri perlu melakukan upaya rehabilitasi ke depannya sebagai respons terhadap terjadinya kasus tersebut.
“Dengan memperbaiki sistem rekrutmen, memperbaiki proses pengembangan sumber daya manusia (SDM), hingga memperbaiki moralitas dari anggota Polri,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa upaya preventif juga dapat dilakukan dengan meningkatkan pengawasan dan penyampaian budaya antikorupsi di internal Polri, serta sosialisasi.
“Sosialisasi di tubuh Polri terkait semua anggota Polri harus menjalankan profesi sesuai tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya) sebagai upaya memperbaiki profesionalitas di tubuh Polri,” katanya.
Baca juga: Pengamat Hukum pertanyakan RUU Perampasan Aset tak masuk Prolegnas Prioritas
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa rehabilitasi juga dapat dilakukan oleh Presiden dan DPR RI dalam aspek pengawasan dan evaluasi
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Jumat (22/11), telah menginstruksikan Polda Sumbar untuk mengusut tuntas kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan.
Baca juga: Pengamat menyoroti formulasi bahasa pada pernyataan bersama RI-China
Sebelumnya, terjadi kasus penembakan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menyebabkan tewasnya Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar yang dilaporkan terjadi pada Jumat (22/11) sekitar pukul 00.43 WIB.