Lombok Timur (ANTARA) - Seorang warga Pringgabaya, Lombok Timur berinisial Mr yang baru pulang dari menjadi TKI di Malaysia diduga tega memperkosa anak kandungnya yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMP.

Aksi bejat bapak kandung tersebut, tak hanya sekali menggauli anaknya, darah dagingnya, tetapi telah dilakukan sebanyak 7 kali di rumahnya sendiri. Aksi bejat tersebut dilakukan pada Oktober 2024. Aksi memuaskan nafsu bejatnya dilakukan di rumahnya sendiri saat rumah sepi dan dilakukan dengan cara mengancam korban.,

Pelaku yang diketahui setengah tahun lalu pulang dari negeri Jiran menjadi PMI, karena lama menduda, sejak bercerai dengan ibu korban, pelaku tinggal bersama anaknya ( korban), karena situasi sepi, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya sendiri.

 Terungkapnya aksi bejat pelaku tersebut, setelah ibu korban mendapat cerita dari teman korban, kalau korban telah digauli oleh ayah kandungnya. Ibu korban yang mendengar cerita tersebut kaget, dan tak terima perbuatan pelaku kepada anaknya, dan langsung melapor ke kantor polisi.

Baca juga: Bejat!! Seorang ayah di Mataram tega perkosa anak kandungnya

Terhadap laporan tersebut, langsung mendapat pendampingan dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lotim Yudan Putrabaya,  agar aparat kepolisian cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dengan harapan  pelaku di hukum seberat-beratnya.

Ketua LPAI Lombok Timur, Judan Putrabaya saat dikonfirmasi membenarkan kasus dugaan ayah perkosa anak kandungnya bahkan pihaknya  sedang berada di Polsek Pringgabaya sedang dampingi korban dan keluarganya.

"Memang betul dan kami langsung mendampingi korban untuk melapor ke pihak kepolisian," ujarnya di Lotim, Sabtu.

Baca juga: Bejat! Ayah di Lotim tega perkosa anak tiri sambil nonton TV

Selain itu,lanjutnya, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan Peksos dan UPTD PPA untuk pendampingan pelaporannya di PPA Polres Lotim. Untuk kemudian nantinya korban menjalani visum.

Sementara  UPTD PPA sudah siap untuk  dampingi Korban.

"Kami minta agar pelaku diberi hukuman seberat beratnya sesuai Ketentuan UU Perlindungan Anak (UU 35/2014) dimana Pelaku harus di tambah hukumannya 1/3 dari Pidana Pokoknya karena Pelaku adalah Ayah Kandung Korban," katanya.

Baca juga: Istri jadi TKW, ayah di Dompu perkosa 2 anak kandung
Baca juga: Tega! seorang ayah di NTB perkosa anak kandungnya sendiri
Baca juga: Polresta Mataram ungkap kasus seorang ayah rudapaksa
Baca juga: Polresta Mataram tangani kasus seorang ayah rudapaksa anak kandung

Pewarta : Abdul Hakim
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024