Manokwari (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat, Christine R Rumkabu menyatakan pihak-pihak yang menjadi penyebab terjadinya pemilihan suara ulang (PSU) harus diberi hukuman pidana.

"Jika terjadi PSU pasti ada sebabnya, di sisi lain berarti ada pihak-pihak yang telah melakukan pelanggaran pemilu yang harus ditindak secara hukum," kata Christine di Manokwari, Selasa.

Ia mengatakan PSU yang terjadi di TPS 009, Kelurahan Sanggeng, Distrik (Kecamatan) Manokwari Barat disebabkan ada orang yang menggunakan hak pilih orang lain.

Berdasarkan pasal 178A UU nomor 10 tahun 2016 setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dengan denda paling sedikit Rp24 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Dengan adanya peraturan tersebut, menurut dia, maka pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya PSU sudah seharusnya mendapatkan hukuman pidana, sehingga mempunyai efek jera pada pelaku.

"Karena sudah terjadi pelanggaran maka KPU Manokwari juga melaksanakan PSU. Tetapi setelah PSU, jangan sampai pelaku yang melakukan pelanggaran itu tidak diberikan sanksi pidana, tidak diberikan efek jera," ujarnya.

Baca juga: Manokwari kabupaten pertama di Papua Barat siap biayai pilkada

Menurut dia, jika hukum pidana ditegakkan dengan tegas pada pelaku yang menyebabkan PSU maka dapat menjadi pembelajaran bagi pihak lain untuk tidak bermain-main saat melaksanakan pemungutan suara.

Dia menekankan penting bagi semua pihak untuk bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia yang baik dalam menggunakan hak pilih dalam proses pemilu.

"Harus ada keseimbangan, kalau ada rekomendasi PSU yang dikeluarkan maka penegakan hukum juga harus jalan. Supaya pada pemilu selanjutnya orang menjadi takut dan tidak berani melakukan pelanggaran pemilu," katanya.

Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat memastikan semua pihak yang menyebabkan PSU sedang menjalani proses hukum pidana melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Saat ini semua pihak, baik KPPS, Pengawas TPS, atau orang menggunakan surat pemberitahuan milik orang lain sedang diproses melalui Sentra Gakkumdu," ujarnya.

Kesimpulan dari Gakkumdu, kata dia, akan menentukan pihak mana yang terbukti melakukan pelanggaran pidana.

Bawaslu Manokwari memberikan rekomendasi PSU di TPS 009, Sanggeng pada Senin (2/12) karena pada TPS tersebut ada anak kecil umur 12 tahun belum menikah yang mencoblos menggunakan surat C pemberitahuan kakaknya yang sedang sakit

Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Manokwari terhadap petugas KPPS, orang tua anak dan pengawas TPS, ternyata anak tersebut bisa mencoblos karena mendapatkan surat C pemberitahuan dari petugas KPPS di TPS.


 

Pewarta : Ali Nur Ichsan
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024