Mataram (Antaranews NTB)- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memotong 10 papan reklame dengan ukuran 3 x 4 meter yang terindikasi tidak berizin dan menyalahi aturan.
"Sebelum pemotongan, kami sudah memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik agar tidak memasang papan reklame sebelum ada izin, tetapi tetap dipasang sehingga harus ditertibkan," kata Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Dekorasi Dinas Perumahaan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram Nanang Edward di Mataram, Jumat.
Dikatakan, pemotongan papan reklame yang tidak berizin tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Cakranegara dan Mataram yakni di Jalan Sriwijaya dan Catur Warga.
Dalam pemotongan papan reklame tersebut dilakukan oleh petugas dari Disperkim sebanyak tujuh orang dengan peralatan lengkap tanpa melibatkan tim terpadu.
"Saat proses pemotongan tidak ada aksi protes dari pemilik karena mereka tahu bahwa mereka salah dan sudah diberikan peringatan," katanya.
Hasil pemotongan papan reklame, lanjut Nanang, langsung diamankan oleh petugas Disperkim di kantornya dan papan reklame baru boleh diambil kembali pemiliknya setelah mengurus dan izin keluar.
Tetapi untuk memberikan efek jera, Nanang mengusulkan agar pemilik papan reklame yang sudah ditertibkan tidak diberikan izin agar kasus serupa tidak terulang lagi.
"Kalau saya, lebih baik orang-orang yang tidak taat aturan langsung di `black list` saja, jangan diberi izin lagi. Jika tidak, ini akan menjadi kebiasaan dan tim kami juga lelah memotong, sementara mereka enak tinggal mengambil lagi," ujarnya.
Setelah menertibkan sebanyak 10 papan reklame, pihaknya juga sedang mengevaluasi papan-papan reklame yang terindikasi tidak membayar pajak.
"Papan reklame yang tidak membayar pajak juga segera kami tertibkan, paling lambat pekan depan," katanya.(*)
"Sebelum pemotongan, kami sudah memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik agar tidak memasang papan reklame sebelum ada izin, tetapi tetap dipasang sehingga harus ditertibkan," kata Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Dekorasi Dinas Perumahaan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram Nanang Edward di Mataram, Jumat.
Dikatakan, pemotongan papan reklame yang tidak berizin tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Cakranegara dan Mataram yakni di Jalan Sriwijaya dan Catur Warga.
Dalam pemotongan papan reklame tersebut dilakukan oleh petugas dari Disperkim sebanyak tujuh orang dengan peralatan lengkap tanpa melibatkan tim terpadu.
"Saat proses pemotongan tidak ada aksi protes dari pemilik karena mereka tahu bahwa mereka salah dan sudah diberikan peringatan," katanya.
Hasil pemotongan papan reklame, lanjut Nanang, langsung diamankan oleh petugas Disperkim di kantornya dan papan reklame baru boleh diambil kembali pemiliknya setelah mengurus dan izin keluar.
Tetapi untuk memberikan efek jera, Nanang mengusulkan agar pemilik papan reklame yang sudah ditertibkan tidak diberikan izin agar kasus serupa tidak terulang lagi.
"Kalau saya, lebih baik orang-orang yang tidak taat aturan langsung di `black list` saja, jangan diberi izin lagi. Jika tidak, ini akan menjadi kebiasaan dan tim kami juga lelah memotong, sementara mereka enak tinggal mengambil lagi," ujarnya.
Setelah menertibkan sebanyak 10 papan reklame, pihaknya juga sedang mengevaluasi papan-papan reklame yang terindikasi tidak membayar pajak.
"Papan reklame yang tidak membayar pajak juga segera kami tertibkan, paling lambat pekan depan," katanya.(*)