Badung, Bali (ANTARA) -
Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat menghasilkan kesepakatan penting salah satunya merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) mencabut atau merevisi Surat Ketua (SK) MA Nomor 073 Tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat.
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menyatakan SK MA 073 itu merupakan salah satu beleid yang merusak kualitas profesi advokat di Indonesia dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Advokat.
Menurut Otto, advokat dari hasil Pendidikan Khusus Profesi Advokat di luar Peradi tidak mempunyai standar sebagaimana yang diterapkan Peradi sebagai organisasi profesi advokat organ negara untuk menjamin kualitas atau mutu advokat setelah munculnya SK MA tersebut.
"Surat Ketua MA Hata Ali No 73 tahun 2015 yang memperbolehkan Pengadilan Tinggi menyumpah calon-calon advokat di luar Peradi itu bertentangan dengan UU Advokat dan tidak sesuai dengan tujuan didirikannya tujuan advokat itu," kata Otto.
Baca juga: Menko Kumham Imipas minta Peradi mendukung penguatan hukum dan ekonomi
Otto Hasibuan yang juga kini menjabat Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menjelaskan UU Advokat mengharuskan organisasi advokat dibentuk dengan tujuan meningkatkan kualitas advokat Indonesia.
Namun, dengan adanya surat MA tersebut, kata dia, telah mendegradasi kualitas advokat Indonesia sehingga menghasilkan buruknya kualitas advokat Indonesia dengan adanya pelantikan baru melalui prosedur yang mestinya bahkan diduga tidak melakukan pendidikan advokat.
Baca juga: Sekjen Aliansi Advokat: Pertahankan hasil Pemilu 2024 sesuai mekanisme
Karena itu, Rakernas memutuskan meminta kepada Mahkamah Agung untuk bisa mencabut surat tersebut.
Menurut dia, sebagai konsekuensi logis jika MA mencabut surat tersebut, maka para advokat yang telah disumpah berdasarkan ketetapan Pengadilan Tinggi tetap dirangkul ke dalam organisasi profesi advokat Peradi.
Baca juga: Peradi beri masukan soal penegakan hukum kepada Prabowo-Gibran
"Rakernas memutuskan bahwa kita menganut sistem brotherhood dan menganggap itu teman-teman kita juga," katanya .
Tetapi, lanjut Otto, untuk mencapai singel bar tersebut, maka kami mengambil keputusan yang sangat penting bahwa Rakernas memberikan usulan kepada DPR agar mempertimbangkan, menerima advokat-advokat oleh pengadilan tinggi di luar Peradi menjadi anggota Peradi dengan semangat tercapainya singel bar.
Hal itu dilatarbelakangi oleh banyaknya permintaan menjadi anggota kepada Peradi di semua cabang.
Selama ini Peradi membuat keputusan, kalau ada anggota di luar Peradi, ada yang masuk Peradi harus mengikuti ujian lagi, magang dan mengikuti pendidikan profesi advokat.
Baca juga: Peradi-MB diskusikan terkait hukum di Indonesia-Malaysia
Tetapi, Rakernas memutuskan tidak akan menguji mereka lagi. Rakernas menghormati keputusan Pengadilan Tinggi dalam pengambilan sumpah advokat sejak dikeluarkannya Surat Ketua MA tahun 2015.
Otto menyatakan kalau surat tersebut dicabut, otomatis Pengadilan Tinggi tidak akan menyumpah lagi advokat-advokat yang ada di luar Peradi. Kewenangan tersebut nantinya berada di bawah Peradi sebagai yang tercantum dalam UU Advokat.
Tujuan dari upaya tersebut yakni tidak lain untuk mewujudkan profesi advokat yang berkompeten melalui standarisasi profesi yang ketat.
"Untuk mewujudkan advokat yang berkualitas maka dibutuhkan standarisasi profesi advokat yang dijalankan satu organisasi advokat. Kalau bermacam-macam kualitas advokat tidak terjamin," pungkas Otto.
Baca juga: Otto Hasibuan ingatkan soal wadah tunggal ke advokat baru Peradi
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menyatakan SK MA 073 itu merupakan salah satu beleid yang merusak kualitas profesi advokat di Indonesia dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Advokat.
Menurut Otto, advokat dari hasil Pendidikan Khusus Profesi Advokat di luar Peradi tidak mempunyai standar sebagaimana yang diterapkan Peradi sebagai organisasi profesi advokat organ negara untuk menjamin kualitas atau mutu advokat setelah munculnya SK MA tersebut.
"Surat Ketua MA Hata Ali No 73 tahun 2015 yang memperbolehkan Pengadilan Tinggi menyumpah calon-calon advokat di luar Peradi itu bertentangan dengan UU Advokat dan tidak sesuai dengan tujuan didirikannya tujuan advokat itu," kata Otto.
Baca juga: Menko Kumham Imipas minta Peradi mendukung penguatan hukum dan ekonomi
Otto Hasibuan yang juga kini menjabat Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menjelaskan UU Advokat mengharuskan organisasi advokat dibentuk dengan tujuan meningkatkan kualitas advokat Indonesia.
Namun, dengan adanya surat MA tersebut, kata dia, telah mendegradasi kualitas advokat Indonesia sehingga menghasilkan buruknya kualitas advokat Indonesia dengan adanya pelantikan baru melalui prosedur yang mestinya bahkan diduga tidak melakukan pendidikan advokat.
Baca juga: Sekjen Aliansi Advokat: Pertahankan hasil Pemilu 2024 sesuai mekanisme
Karena itu, Rakernas memutuskan meminta kepada Mahkamah Agung untuk bisa mencabut surat tersebut.
Menurut dia, sebagai konsekuensi logis jika MA mencabut surat tersebut, maka para advokat yang telah disumpah berdasarkan ketetapan Pengadilan Tinggi tetap dirangkul ke dalam organisasi profesi advokat Peradi.
Baca juga: Peradi beri masukan soal penegakan hukum kepada Prabowo-Gibran
"Rakernas memutuskan bahwa kita menganut sistem brotherhood dan menganggap itu teman-teman kita juga," katanya .
Tetapi, lanjut Otto, untuk mencapai singel bar tersebut, maka kami mengambil keputusan yang sangat penting bahwa Rakernas memberikan usulan kepada DPR agar mempertimbangkan, menerima advokat-advokat oleh pengadilan tinggi di luar Peradi menjadi anggota Peradi dengan semangat tercapainya singel bar.
Hal itu dilatarbelakangi oleh banyaknya permintaan menjadi anggota kepada Peradi di semua cabang.
Selama ini Peradi membuat keputusan, kalau ada anggota di luar Peradi, ada yang masuk Peradi harus mengikuti ujian lagi, magang dan mengikuti pendidikan profesi advokat.
Baca juga: Peradi-MB diskusikan terkait hukum di Indonesia-Malaysia
Tetapi, Rakernas memutuskan tidak akan menguji mereka lagi. Rakernas menghormati keputusan Pengadilan Tinggi dalam pengambilan sumpah advokat sejak dikeluarkannya Surat Ketua MA tahun 2015.
Otto menyatakan kalau surat tersebut dicabut, otomatis Pengadilan Tinggi tidak akan menyumpah lagi advokat-advokat yang ada di luar Peradi. Kewenangan tersebut nantinya berada di bawah Peradi sebagai yang tercantum dalam UU Advokat.
Tujuan dari upaya tersebut yakni tidak lain untuk mewujudkan profesi advokat yang berkompeten melalui standarisasi profesi yang ketat.
"Untuk mewujudkan advokat yang berkualitas maka dibutuhkan standarisasi profesi advokat yang dijalankan satu organisasi advokat. Kalau bermacam-macam kualitas advokat tidak terjamin," pungkas Otto.
Baca juga: Otto Hasibuan ingatkan soal wadah tunggal ke advokat baru Peradi