Menko Kumham Imipas minta Peradi mendukung penguatan hukum dan ekonomi

id Yusril Ihza Mahendra ,Otto Hasibuan ,Persatuan Advokat Indonesia ,Rakernas Peradi ,Organisasi profesi advokat ,Asta Cita

Menko Kumham Imipas minta Peradi mendukung penguatan hukum dan ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra memberikan arahan saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/12/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

Badung, Bali (ANTARA) -
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra meminta anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung penguatan hukum dan pembangunan ekonomi Indonesia sebagaimana fokus pemerintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
 
Saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, Yusril mengatakan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto memiliki delapan misi yang tertuang dalam Astacita. Dari delapan Asta Cita dirinya menangkap dua persoalan besar yang perlu menjadi perhatian utama dan diselesaikan yakni persoalan ekonomi dan hukum yang erat berkelindan.

"Kemajuan ekonomi tergantung pada situasi keamanan, sudah tergantung pada arus investasi perdagangan dan jasa. Bagaimana orang mau investasi negara ini kalau tidak ada kepastian hukum," katanya.

Dia mencontohkan persoalan tanah dan kepemilikan perusahaan yang dicaplok secara semena-mena, merupakan dua contoh persoalan hukum yang berpengaruh terhadap kemajuan ekonomi khususnya investasi.

"Kalau tidak ada kepastian hukum orang tidak berani berinvestasi," katanya.

Menurut Yusril, upaya untuk menegakkan kepastian hukum itu bukan hanya persoalan merumuskan norma hukum, dan mempunyai penegak hukum yang kuat yang ada pada negara, tetapi Indonesia juga harus memiliki advokat-advokat yang tangguh.

Ia menjelaskan organisasi profesi advokat merupakan state organ, sebagai organ penting dalam negara. Di Indonesia, kata dia, hanya ada satu organisasi profesi advokat yakni Peradi.

Yusril menganggap organisasi advokat lainnya sama dengan organisasi masyarakat, bukan organisasi profesi advokat.

Baca juga: Sekjen Aliansi Advokat: Pertahankan hasil Pemilu 2024 sesuai mekanisme

Oleh karena itu, sebagai organisasi profesi, kata Yusril, anggota Peradi harus memiliki kemampuan yang andal untuk mengimbangi jaksa dan penyidik.

Jika hal itu terjadi, Yusril yakin penegakan hukum di Indonesia akan sangat maju. Apalagi, kata Yusril, pada Januari 2026, Indonesia akan menjalankan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, Indonesia harus memiliki advokat yang memahami hukum progresif.

Sementara itu, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengajak anggota Peradi untuk berkolaborasi dengan pemerintah untuk mewujudkan keadilan.

Dia meminta anggota Peradi untuk memaknai arti independensi organisasi profesi advokat pada masa kini.

Baca juga: Presiden KAI mengingatkan Kejagung bekerja transparan skandal kasus timah

"Selama puluhan tahun sejak kita berdiri, kita selalu punya prinsip independensi. Memang kita profesi yang independen nggak bisa ditawar, tetapi dalam praktiknya dulu kita menggunakan independensi secara kaku, sehingga selalu head to head, menganggap pemerintah sebagai lawan terus," kata dia.

Otto Hasibuan yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menilai prinsip independensi itu mesti ditafsirkan ulang.

Menurut dia, pada zaman yang terus berkembang ini, Peradi harus berkolaborasi dengan pihak-pihak lain tanpa menghilangkan prinsip independensi.

"Kita harus berkolaborasi di dalam independensi itu. Meskipun kita independen tapi kita bisa berkolaborasi. Berkolaborasi tidak berarti kita melebur, tetapi kita berkolaborasi dengan pihak-pihak tertentu untuk mencapai tujuan yang kita capai, baik tujuan Peradi maupun tujuan bernegara dan tujuan keadilan sebagaimana diatur dalam undang-undang Advokat dan Anggaran Dasar organisasi," pungkas Otto.