Pemalang (ANTARA) - Kepolisan Resor (Polres) Pemalang, Jawa Tengah dan Polres Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur menyebarkan surat edaran daftar pencarian orang (DPO) perkara tindak pidana suap Harun Masiku yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan bahwa penyebaran edaran pencarian DPO atas nama Harun Masiku tersebut sebagai bentuk dukungan pada kinerja KPK.
"Ini untuk mendukung kinerja KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami mulai menempelkan surat edaran pencarian DPO atas nama Harun Masiku," katanya.
Menurut dia, penempelan surat edaran ini di 100 titik lokasi seperti ruang publik, papan pengumuman dan perkantoran, fasilitas kesehatan, gedung olahraga, pasar, terminal, dan SPBU.
Penempelan surat edaran pencarian DPO yang mencantumkan foto dan data lengkap tentang Harun Masiku dilakukan oleh seluruh personel Polres Pemalang.
"Anggota Bhabinkamtibmas di desa binaannya masing-masing sudah menempelkan surat edaran itu. Tujuannya agar masyarakat mudah melihat surat edaran itu untuk melaporkan apabila melihat keberadaannya," katanya.
Baca juga: KPK terbitkan DPO terbaru buronan kasus korupsi Harun Masiku
Kapolres mengatakan bahwa Harun Masiku memiliki ciri-ciri tinggi badan 172 sentimeter, rambut berwarna hitam, kulit berwarna sawo matang, sering memakai kaca mata, bertubuh kurus, dan bersuara sengau.
Penempelan surat edaran DPO atas nama Harun Masiku kini masih terus dilakukan oleh Polres Pemalang.
"Kami berharap masyarakat yang melihat atau mengamankan pelaku dapat menghubungi nomor penyidik yang tertera pada surat edaran pada penyidik bernama Rossa Purbo Bekti dengan nomor telepon 021-25578300 ext. 7334 HP 08119043917 atau dapat menghubungi melalui email rossa.bekti@kpk.go.id," katanya.
Hal sama juga dilakukan di Polres Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
"Kami terima surat DPO dari KPK, dan disebarluaskan di Kabupaten Penajam Paser Utara melalui media massa dan ditempel di tempat umum," ujar Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto.
"Di tempat umum itu seperti di terminal, pelabuhan, pasar dan perkantoran, serta tempat lainnya," tambahnya.
Baca juga: Yang bisa tangkap Harun Masiku diberi hadiah Rp8 milyar, Johanis Tanak: Kita patut apresiasi
Polres Penajam Paser Utara menyebarluaskan puluhan lembar surat DPO yang mencantumkan foto dan data lengkap tentang Harun Masiku, data tersebut berdasarkan yang dikeluarkan KPK dan ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.
Mantan anggota DPR RI periode 2019-2024 ditetapkan sebagai DPO atau buronan oleh KPK, karena terbukti melakukan tindak pidana suap yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melancarkan pencalonan dirinya saat Pemilihan Legislatif 2019.
Baca juga: Lacak keberadaan Harun Masiku, KPK periksa satu mahasiswa
Berdasarkan surat DPO dari KPK, Harun Masiku memiliki ciri-ciri tinggi badan 172 sentimeter, rambut berwarna hitam dan kulit berwarna sawo matang.
Ciri-ciri khusus yang dimiliki Harun Masiku, kata dia, yaitu kerap menggunakan kacamata, bertubuh kurus, bersuara sengau dan memiliki logat Toraja atau Bugis.
Bagi masyarakat yang menemukan ataupun berhasil menangkap tersangka, bisa menghubungi nomor penyidik bernama Rossa Purbo Bekti, jelas dia lagi, melalui email Rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300 ext. 7334 HP.08119043917.
Masyarakat yang berhasil menemukan dan menangkap Harun Masiku bakal diberikan kompensasi berupa uang tunai senilai Rp8 miliar dari seorang politisi Partai Gerindra, Maruarar Sirait, demikian Kapolres Supriyanto.
Baca juga: Dewas KPK memantau pencarian Harun Masiku