Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi yang telah dilakukan untuk wilayah Kota Surabaya dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

 

"Memenuhi permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim yang menerima laporan permasalahan sehingga dirasa perlu disinkronisasikan terlebih dahulu dengan Bawaslu Kota Surabaya," kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi kepada wartawan di Surabaya, Senin dini hari.

KPU Jatim telah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi terhadap sebanyak 17 daerah kabupaten/ kota dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Surabaya sejak pukul 17:00 hingga menjelang pukul 00:00 WIB, Minggu, 8 Desember kemarin.

Baca juga: Eri-Armuji unggul 84 persen lawan kotak kosong di Pilkada Surabaya
 
Namun terhitung 16 daerah kabupaten/ kota yang telah direkapitulasi karena untuk Kota Surabaya harus ditahan memenuhi permintaan Bawaslu Jatim
 
"Kita belum tahu detail permasalahannya. Bawaslu Jatim minta tadi untuk Surabaya di-hold dulu agar berkoordinasi sehingga nantinya ketika rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dibacakan sudah tidak ada kendala," ujar Aang.
 
Rapat pleno terbuka untuk menghitung perolehan suara bagi masing-masing pasangan Calon Gubernur dan wakilnya di Pilkada Jatim 2024 akan dilanjutkan mulai pukul 09:00 WIB hari ini, Senin, 9 Desember, terhadap sebanyak 22 daerah kabupaten/ kota.

Baca juga: Quick Count Pilkada Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji unggul 83,44 persen
 
Semula KPU Jatim menargetkan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 tingkat provinsi di total 38 daerah kabupaten/ kota dapat diselesaikan seluruhnya sebelum berganti hari pada 8 Desember.
 
Aang Kunaifi menandaskan KPU Jatim masih memiliki waktu sehari tanggal 9 Desember berdasarkan tenggat yang telah ditentukan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada/ yang diyakini dapat dipenuhi.
 
"Nanti kalau proses rekapitulasi sudah selesai, kami akan menetapkan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Kemudian diberikan waktu bagi pihak-pihak yang kurang puas terhadap penetapan hasil rekapitulasi untuk mengajukan permohonan. Barulah setelah itu kita tetapkan pasangan calon pemenang Pilkada Jatim 2024," ucapnya.

 Baca juga: Menang lawan kotak kosong, Armuji: Warga Surabaya cerdas gunakan hak pilih
Baca juga: Partisipasi masyarakat di Pilkada Surabaya capai 60 persen


Pewarta : Willi Irawan/Hanif Nasrullah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025