Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 1 Woha berinisial HJ.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima Ahmad Hajar Zunaidi melalui keterangan resmi yang diterima di Mataram, Senin, mengatakan penyidik menitipkan penahanan tersangka HJ di Rutan Kelas II B Raba Bima.
"Penahanan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan tanggal 28 Desember 2024 dan dapat diperpanjang," kata Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi.
Baca juga: Jaksa mendakwa mantan Kepala SMAN 5 Kota Bima korupsi Rp372,5 juta
Tersangka HJ dalam kasus ini berperan sebagai Kepala SMAN 1 Woha. Dia ditetapkan menjadi tersangka dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dugaan pasal yang disangkakan ini berkaitan dengan pungutan liar dalam pengelolaan dana BOS SMAN 1 Woha. Untuk nilai pungutan, pihak kejaksaan masih melakukan penelusuran dalam proses penyidikan.
Baca juga: Polisi tangani penyelewengan dana BOS SMAN 9 Mataram
Lebih lanjut, Ahmad Hajar menyampaikan bahwa pada momentum peringatan HAKORDIA Tahun 2024, Kejari Bima telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi dengan nilai sedikitnya Rp871 juta.
Penyelamatan keuangan negara itu hasil dari eksekusi empat putusan perkara tindak pidana perkara korupsi tahun 2024.
Pada tahun 2024, Kejari Bima tercatat melakukan penyelidikan terhadap lima perkara dengan tiga di antaranya telah berjalan di tahap penyidikan. Salah satunya, terkait kasus penyelewengan dana BOS SMAN 1 Woha.
"Untuk dua perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.
Baca juga: Polisi panggil pejabat Dikbud NTB terkait korupsi dana BOS SMAN 9 Mataram
Baca juga: Polisi periksa rekanan proyek dana BOS SMAN 9 Mataram