Mataram (ANTARA) - Pemberitaan mengenai rekonstruksi kejadian kasus pelecehan yang melibatkan mahasiswa disabilitas sebagai tersangka memancing perhatian publik, terutama ketika detail tertentu, seperti penggunaan jas almamater kampus saat rekonstruksi kejadian tanpa penyensoran logo kampus.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai penerapan kode etik jurnalistik, khususnya terkait asas praduga tak bersalah dan dampak pemberitaan terhadap pihak-pihak yang tidak terlibat langsung. 

Kode Etik Jurnalistik Indonesia menegaskan bahwa jurnalis wajib menghormati hak privasi, asas praduga tak bersalah, dan tidak membuat pemberitaan yang dapat merugikan pihak tertentu secara berlebihan.

Dalam kasus ini, logo kampus yang tidak disensor dalam pemberitaan dapat menimbulkan kesan bahwa institusi memiliki kaitan dengan perbuatan tersangka, meskipun tindakan tersebut adalah tanggung jawab individu secara personal.

Dalam hal ini, media  memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi dengan cara yang netral seperti melakukan sensor pada Logo kampus sebagai langkah minimal untuk memastikan pemberitaan tidak merugikan pihak yang tidak terlibat langsung, sehingga tidak terjadi judgemental framing.

Selain itu Fokus pemberitaan pada fakta kasus yang dilakukan oleh tersangka. Kampus terkait pun perlu melakukan edukasi secara lebih tegas dan tertulis terhadap civitas akademika khususnya mahasiswanya mengenai penggunaan jas almamater di ruang publik sebagai upaya mitigasi penyalahgunaan jas almamater yang berpotensi mencemarkan nama baik institusi.


*) Penulis adalah Koordinator Program Studi S1 Komunikasi Hindu, Fakultas Dharma Duta, Brahma Widya, dan Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja Mataram



Baca juga: Polda NTB gelar rekonstruksi kasus pelecehan tersangka tunadaksa Agus
Baca juga: Polda NTB gelar rekonstruksi kasus pelecehan tersangka tunadaksa Agus
Baca juga: Mensos temui IWAS disabilitas tersangka pelecehan seksual di Polda NTB
Baca juga: Kajati NTB: Berkas perkara tersangka tunadaksa belum lengkap
Baca juga: Tersangka penyandang disabilitas IWAS jalani pemeriksaan di Polda NTB

Pewarta : Rieka Yulita Widaswara *)
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024