Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menetapkan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat berinisial AM yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu petang (11/12) sebagai tersangka kasus korupsi.

"Jadi, hari ini kami periksa yang bersangkutan dalam status tersangka, setelah itu akan kami lakukan penahanan," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Kamis.

Dia menyampaikan bahwa penetapan AM sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang telah menemukan unsur pidana dari perbuatan tersangka menarik fee kepada calon pelaksana proyek sebesar 5 hingga 10 persen dari nilai kontrak kerja.

"Kalau tidak diserahkan, maka tidak mendapatkan pekerjaan," ujarnya.

Baca juga: Polisi OTT Kabid SMK Dikbud NTB terkait pungli proyek

Barang bukti yang menguatkan perbuatan pidana tersangka, jelas dia, dari hasil OTT di Kantor Dinas Dikbud NTB berupa uang tunai dalam tas plastik merah berisi Rp50 juta.

Uang tersebut diterima tersangka dari seorang calon pelaksana proyek untuk pengadaan barang pada salah satu sekolah kejuruan di Kota Mataram. Proyek itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Dinas Dikbud NTB tahun 2024.

Oleh karena itu, kepolisian menetapkan AM sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Terkait peran dan keterlibatan orang lain pada kasus pungutan liar dalam jabatan ini, Regi memastikan pihaknya belum dapat mengungkap hal tersebut, namun pengembangan dari kasus ini masih terus berlanjut.

Baca juga: Polisi diminta usut dugaan jual beli proyek di Dikbud NTB


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024