Mataram (ANTARA) - Pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang banyak terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Pada umumnya, ada beberapa latar belakang masalah yang menjadi pemicu masyarakat melakukan pernikahan dini.

Masalah itu di antaranya dorongan dari kebutuhan ekonomi, rendahnya strata pendidikan, pemahaman nilai budaya dan agama, perjodohan, kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak maupun karena keinginan si anak untuk menikah dini.

Namun demikian, tak selamanya pernikahan dini itu memberikan dampak positif. Menurut hasil kajian, banyak dampak negatif yang timbul dari pernikahan dini, khususnya dari kaum perempuan.

Dampak tersebut antara lain, adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), risiko gangguan kesehatan, dan terputusnya akses pendidikan.

Persoalan ini pun masih banyak ditemukan di daerah terpencil, khususnya di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, seperti satu kasus pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat.

Kasus itu sempat viral di media sosial pada medio November 2024 dan kini tengah dalam penanganan lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Adanya kasus ini turut menarik perhatian kalangan Civitas Academica dari Universitas Bhakti Kencana Cabang Mataram. Pada 30 November 2024, pihak kampus mengutus tim dosen dari D3 Kebidanan untuk melakukan upaya pencegahan pernikahan dini dan dampak buruk yang diakibatkan.

Kegiatan pengabdian masyarakat yang berlangsung di Dusun Rumbuk, Desa Batu Mekar, Kabupaten Lombok Barat itu menyasar kalangan remaja. Melalui program "pendampingan", tim dosen dari D3 Kebidanan melaksanakan kegiatan dengan tema "Edukasi Seksual dan Konseling untuk Mencegah Pernikahan Dini di kalangan Remaja".

Dalam kegiatan tersebut, tim dosen turut mendapat dukungan dari Klinik Bumi Sehat, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), BKKBN dan mahasiswa D3 Kebidanan Universitas Bhakti Kencana Cabang Mataram.

"Dengan melibatkan berbagai pihak dan menyajikan edukasi serta konseling yang kreatif, terlaksananya program ini diharapkan dapat membuka pintu menuju masa depan yang sehat, cerah dan terencana bagi generasi muda," kata Isviyanti M.Tr.Keb selaku penanggung jawab kegiatan pengabdian masyarakat Universitas Bhakti Kencana Cabang Mataram.

Menurut dia, peran masyarakat di lingkungan masing-masing sangat penting dalam mencegah terjadinya pernikahan dini. Tidak hanya dalam hal memberikan pemahaman dampak buruknya, namun lebih kepada menginspirasi kalangan remaja untuk bisa menyusun rencana membangun masa depan yang lebih baik, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi.

Karena dalam amanah Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan itu, kata dia, sudah sangat jelas diatur batasan usia pasangan dalam perkawinan.

Hal senada juga disampaikan dr. Rahmaniar Irasari Putri dari Klinik Bumi Sehat dan Napa'ah S.ST dari PPPA sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut.

"Dengan mendukung program pengabdian kepada masyarakat berupa pendampingan edukasi seksual dan konseling pada remaja untuk pencegahan pernikahan dini, kita tidak hanya memperkuat kesadaran akan dampak pernikahan dini, tetapi juga membuka pintu bagi generasi muda untuk meraih masa depan yang lebih cerah dan terencana," ujar Napa'ah.


Baca juga: Polda NTB ungkap penyidikan kasus pernikahan anak dini di Lombok Barat
Baca juga: Tiga anak ajukan dispensasi nikah dini di Pengadilan Agama Mataram
Baca juga: Wagub NTB meminta Kadus berperan edukasi cegah pernikahan anak


Pewarta : Tim Dosen Universitas Bhakti Kencana Cabang Mataram
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024