Mataram (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatat tiga anak remaja di kota itu mengajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan agama.
Kepala DP3A Kota Mataram Hj Dewi Mardiana Ariany di Mataram, Rabu, mengatakan, tiga anak yang mengajukan dispensasi nikah itu tercatat sejak Januari sampai September 2024.
"Dispensasi nikah merupakan upaya warga yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia sesuai ketentuan pemerintah atau menikah dini karena berbagai alasan," jelasnya.
Menurut dia, jika dibanding tahun sebelumnya pengajuan dispensasi nikah yang disetujui oleh pengadilan agama jumlahnya berkurang, sebab pada tahun 2023 tercatat ada lima permohonan dispensasi nikah yang diproses pengadilan.
Baca juga: Disdik Mataram menggandeng DP3A cegah kasus pernikahan dini
Untuk penyebab turunnya pengajuan dispensasi nikah itu, DP3A masih melakukan pemetaan, tetapi tidak menutup kemungkinan karena warga yang tidak melapor terkait pernikahan dini.
Padahal, lanjutnya, pihaknya secara masif aktif melakukan sosialisasi tentang konsekuensi melakukan pernikahan dini, di antaranya tidak mendapatkan akta pernikahan.
Selain itu, tidak akan menerima bantuan sosial karena namanya tidak tercantum pada kartu keluarga (KK), sehingga secara otomatis dia akan kembali ke kemiskinan.
"Ujung-ujungnya mereka akan kembali ke orang tua, cerai, bahkan sampai jadi korban KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) juga. Itu hampir rata terjadi, baru tiga bulan nikah sudah melapor berkelahi sampai kakinya memar dan lainnya," katanya.
Baca juga: Dinas pendidikan gencarkan sosialisasi mencegah perkawinan anak
Terkait dengan itu, katanya, sejauh ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dispensasi nikah walaupun banyak yang datang meminta.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan yang mengatakan tidak boleh memfasilitasi pernikahan dini atau di bawah umur.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 tahun 2029 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin kemudian menjadi acuan untuk mengeluarkan dispensasi nikah sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.
"Regulasi itu kontradiktif menurut saya, sebab di Perma itu boleh dispensasi tetapi banyak syarat. Kalau saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dispensasi nikah," katanya.
Baca juga: Disdik Mataram membuka seksi kewanitaan di SMP cegah pernikahan dini
Karena permohonan nikah dini ditolak di DP3A Kota Mataram, katanya, pemohon langsung mengajukan permohonan ke pengadilan agama untuk memperoleh dispensasi.
Orang tua anak yang belum cukup umur bisa mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama melalui proses persidangan terlebih dahulu.
"Tapi dari hasil persidangan, tidak semua permohonan pengajuan dispensasi pernikahan diterima atau dikabulkan oleh pengadilan," katanya.
Baca juga: PKK Mataram: Pernikahan dini rentan menimbulkan KDRT
Kepala DP3A Kota Mataram Hj Dewi Mardiana Ariany di Mataram, Rabu, mengatakan, tiga anak yang mengajukan dispensasi nikah itu tercatat sejak Januari sampai September 2024.
"Dispensasi nikah merupakan upaya warga yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia sesuai ketentuan pemerintah atau menikah dini karena berbagai alasan," jelasnya.
Menurut dia, jika dibanding tahun sebelumnya pengajuan dispensasi nikah yang disetujui oleh pengadilan agama jumlahnya berkurang, sebab pada tahun 2023 tercatat ada lima permohonan dispensasi nikah yang diproses pengadilan.
Baca juga: Disdik Mataram menggandeng DP3A cegah kasus pernikahan dini
Untuk penyebab turunnya pengajuan dispensasi nikah itu, DP3A masih melakukan pemetaan, tetapi tidak menutup kemungkinan karena warga yang tidak melapor terkait pernikahan dini.
Padahal, lanjutnya, pihaknya secara masif aktif melakukan sosialisasi tentang konsekuensi melakukan pernikahan dini, di antaranya tidak mendapatkan akta pernikahan.
Selain itu, tidak akan menerima bantuan sosial karena namanya tidak tercantum pada kartu keluarga (KK), sehingga secara otomatis dia akan kembali ke kemiskinan.
"Ujung-ujungnya mereka akan kembali ke orang tua, cerai, bahkan sampai jadi korban KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) juga. Itu hampir rata terjadi, baru tiga bulan nikah sudah melapor berkelahi sampai kakinya memar dan lainnya," katanya.
Baca juga: Dinas pendidikan gencarkan sosialisasi mencegah perkawinan anak
Terkait dengan itu, katanya, sejauh ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dispensasi nikah walaupun banyak yang datang meminta.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan yang mengatakan tidak boleh memfasilitasi pernikahan dini atau di bawah umur.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 tahun 2029 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin kemudian menjadi acuan untuk mengeluarkan dispensasi nikah sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.
"Regulasi itu kontradiktif menurut saya, sebab di Perma itu boleh dispensasi tetapi banyak syarat. Kalau saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dispensasi nikah," katanya.
Baca juga: Disdik Mataram membuka seksi kewanitaan di SMP cegah pernikahan dini
Karena permohonan nikah dini ditolak di DP3A Kota Mataram, katanya, pemohon langsung mengajukan permohonan ke pengadilan agama untuk memperoleh dispensasi.
Orang tua anak yang belum cukup umur bisa mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama melalui proses persidangan terlebih dahulu.
"Tapi dari hasil persidangan, tidak semua permohonan pengajuan dispensasi pernikahan diterima atau dikabulkan oleh pengadilan," katanya.
Baca juga: PKK Mataram: Pernikahan dini rentan menimbulkan KDRT