Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Enen Saribanon menjelaskan bahwa rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus bagian dari penyempurnaan alat bukti dalam berkas perkara.

"Sebenarnya pada saat awal kami membaca berkas perkara, kami dari jaksa sebenarnya sudah punya keyakinan bahwa berkas ini sudah memenuhi unsur-unsur terhadap pasal yang disangkakan," kata Enen Saribanon di Mataram, Senin.

Meski demikian, lanjut dia, untuk lebih penyempurnaan lagi, supaya ini bisa optimal dalam melakukan penuntutan, pihaknya butuh tambahan alat bukti, salah satunya melalui rekonstruksi.

Baca juga: Kajati NTB tak persoalkan Agus Buntung gunakan almamater saat rekonstruksi

Oleh karena itu, pihaknya turut hadir dalam kegiatan rekonstruksi kasus tersangka IWAS pada hari Rabu (11/12) di tiga lokasi berbeda.

"Jadi, saat melakukan rekonstruksi, kami hadir di sana itu untuk menambah atau melengkapi keterangan dan alat bukti yang sudah ada dalam berkas perkara tersebut," ujarnya.

Kegiatan rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual tersebut pada hari Rabu (11/12) di Kota Mataram. Ada tiga lokasi rekonstruksi yang menjadi rangkaian dari dugaan perbuatan pidana tersangka IWAS.

Baca juga: Fakta-fakta kasus Agus Buntung yang tuai perhatian publik

Lokasi pertama ada di Taman Udayana dan yang kedua di area pinggiran Islamic Center. Kedua lokasi diduga menjadi tempat perkenalan dan upaya tersangka menarik perhatian korban.

Lokasi ketiga di salah satu tempat penginapan yang diduga menjadi tempat tersangka menyetubuhi korban.

Rekonstruksi ini digelar penyidik Polda NTB dengan menghadirkan tim inafis, pihak kejaksaan, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta tersangka IWAS dengan pendampingan tim kuasa hukum.

Baca juga: Polda NTB diminta terapkan UU TPKS dalam kasus Agus Buntung

Turut hadir Wakapolda NTB Brigjen Pol. Ruslan Aspan bersama sejumlah pejabat utama Polda NTB. Hadir pula tim pengawas internal dari Itwasum Mabes Polri.

Rekonstruksi yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut diperankan dengan 49 adegan. Tersangka IWAS dihadirkan penyidik tanpa mengenakan baju tahanan.

Baca juga: Polda NTB gelar rekonstruksi kasus pelecehan tersangka tunadaksa Agus


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024