Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan akan terus mengawal pengaktifan kembali 105.225 penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang telah dihapus dan kembali dipulihkan pada awal Januari 2025.

"Apabila menemukan permasalahan kami akan advokasi ke Pemda DKI," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa adanya pengaktifan kembali penerima KJP Plus yang sempat dihapus oleh Pemprov DKI Jakarta harus benar-benar dikawal dengan baik. Untuk itu, lanjut Aziz, sebagai anggota DPRD pihaknya secara rutin turun ke tengah-tengah masyarakat guna menyerap aspirasi mereka terutama terkait permasalahan KJP Plus.

"Kami anggota DPRD turun secara rutin ke masyarakat menyerap aspirasi masyarakat. Masyarakat dapat mengadukan apa saja permasalahannya," tuturnya.

Aziz menambahkan bahwa sebagai kontrol dari pemerintah, maka pihaknya akan terus berupaya menjadi penghubung dan mengadvokasi masyarakat yang dirugikan oleh kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta bersama telah sepakat mengaktifkan kembali 105.225 penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang telah dihapus dan akan dipulihkan kembali pada awal Januari 2025.

"Kami berharap apa yang sudah diklarifikasi dan diinformasikan hari ini menjadi jembatan untuk warga Jakarta," kata Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin.

Thamrin memastikan, sebanyak 105.225 status kepemilikan KJP Plus yang telah dicabut berdasarkan pemadanan data dan verifikasi Tahap II 2024 akan dipulihkan kembali pada awal Januari 2025.

Baca juga: Jakarta pastikan pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Keputusan itu, kata dia, diambil secara mufakat untuk memenuhi hak masyarakat Jakarta mendapatkan pendidikan yang layak. Ia menjelaskan bahwa Komisi E telah berjuang mengembalikan hak warga yang KJP dan KJMU-nya diputus akan diaktifkan kembali di Tahap I 2025.

"Akan cair kembali paling lambat akhir Januari. Maka inilah perjuangan Komisi E semuanya," katanya.

Baca juga: Alhamdulillah!! Bansos KJP Plus cair Juni ini untuk dua bulan

Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta Suharini Eliawati mengapresiasi pimpinan dan anggota Komisi E yang telah merespons dengan cepat terhadap keluhan warga yang status penerima KJP Plusnya dicabut.

Untuk itu, ia memastikan, masyarakat yang dicabut KJP Plus pada Tahap II Tahun 2024 masih diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi yang masih terindikasi memiliki kendaraan roda empat atau hal hal yang menyebabkan pemblokiran.


Pewarta : Khaerul Izan
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024