Jakarta (ANTARA) - Pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 diumumkan mulai Selasa 24 Desember 2024.
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 akan diumumkan secara bertahap hingga 31 Desember 2024.
Proses ini melibatkan pengolahan nilai seleksi kompetensi hingga integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan.
Baca juga: Berikut daftar rincian gaji PPPK 2024 berdasar golongan
Adapun seleksi PPPK 2024 tahap 1 dibuka untuk pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (Database) BKN.
Pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 1 sudah bisa dilihat mulai hari ini secara online melalui laman sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN). Berikut cara cek pengumuman kelulusan seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 1:
Peserta juga dapat melihat hasil seleksi PPPK 2024 di laman instansi tujuan atau dilamar, berikut caranya:
Nantinya, peserta yang memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024 akan menampilkan keterangan, "Selamat! Anda lulus Seleksi PPPK tahun 2024.
Kemudian, peserta yang lolos nantinya akan lanjut tahap mempersiapkan mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK pada 1-31 Januari 2025 dan usul penetapan NI PPPK pada 1-28 Februari 2025.
Untuk peserta yang belum berhasil lolos seleksi PPPK 2024 tahap 1 bisa mencoba tahap 2 seleksi PPPK sebagai peluang berikutnya. Seleksi PPPK tahap 2 pendaftarannya dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Pada PPPK 2024 tahap 2, pendaftaran ditujukan untuk tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Baca juga: Tahapan Sistem Seleksi CPNS atau SSCASN BKN dan PPPK terbaru 2024
Baca juga: Ini materi seleksi kompetensi PPPK 2024
Baca juga: Kementerian PANRB meminta instansi percepat pemetaan tenaga non-ASN
Baca juga: Mulai 2025, Guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta