Jakarta (ANTARA) - Sidang terkait kasus tindak pidana korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp271 Triliun melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto pada Senin (23/12/2024), Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 12 tahun, namun vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto lebih ringan.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang diajukan terhadap terdakwa Harvey Moeis terlalu berat, mengingat kesalahan yang dilakukan terdakwa berdasarkan kronologi peristiwa.

“Tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa” ujar Eko Aryanto.

Baca juga: Harvey Moeis divonis penjara 6,5 tahun terbukri korupsi timah
Baca juga: Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara kasus korupsi timah

Sehingga putusan yang dikeluarkan oleh Ketua Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Hal ini membuka wacana baru tentang bagaimana keadilan diterapkan dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.

Lantas seperti apakah sosok Ketua Hakim Eko Aryanto ini? Berikut profil singkatnya.

Baca juga: Hakim: Aset Harvey Moeis disita untuk negara

Profil Eko Aryanto

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, S.H., M.H merupakan pegawai negeri sipil golongan IV/d yang lahir di Malang, Jawa Timur pada tanggal 25 Mei 1968. Dirinya memiliki pendidikan yang cukup luar biasa dan lulusan dari Universitas ternama di Indonesia.

Eko Aryanto meraih gelar sarjana di tahun 1987 dengan mengambil jurusan Hukum Pidana di Universitas Brawijaya, kemudian tahun 2002 dirinya melanjutkan pendidikan S2 di IBLAM School of Law dan tahun 2015 berhasil meraih gelar S3 pada bidang Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945.

Awal mula kariernya, pada tahun 2017 Eko Aryanto pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung dan sempat memiliki peran aktif dalam meningkatkan transparansi sekaligus keadilan dari segi ruang lingkup keadilan.

Baca juga: Harvey Moeis beli hadiah istri Rolls-Royce Rp15 miliar

Dari hasil kerja kerasnya tersebut dengan memiliki banyak pengalaman terutama pada bidang pengadilan, dirinya menjadi sosok yang dihormati oleh rekan kerjanya.

Setelah itu, Eko Aryanto juga pernah menangani beberapa kasus penting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan melibat beberapa tindak pidana kriminal serta kasus pidana lainnya.

Seperti salah satunya, Eko Aryanto pernah menangani kasus kelompok kriminal seperti John Kei, Bukon Koko dan Yeremias terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).

Dari perkara kasus kejadian tindak pidana korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, Eko Aryanto telah memutuskan mengenai vonis hukuman penjara tersebut.

Namun, dari hasil tuntutannya tidak memberikan kepuasan bagi masyarakat sehingga menjadi Hakim Ketua Eko Aryanto tersebut menjadi pembicaraan publik karena telah memberikan keputusan yang tidak adil karena terdakwa telah merugikan negara.

Baca juga: Moeis mengumpulkan 1,5 juta dolar AS dari empat smelter swasta


Pewarta : Sean Anggiatheda Sitorus
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024