Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan di platform TikTok menarasikan Presiden Prabowo Subianto telah memecat Eko Aryanto sebagai hakim.
Eko Aryanto merupakan hakim ketua yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada pelaku kasus tindak pidana korupsi kasus timah Harvey Moeis.
Dalam unggahan tersebut juga dinarasikan suami Sandra Dewi itu akan dihukum mati. Unggahan tersebut telah ditonton sebanyak 13 juta kali, disukai sebanyak 871 ribu kali serta telah dibagikan sebanyak 9ribu ikali oleh warganet.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut :
“PRABOWO PECAT HAKIM YANG VONIS HARVEY MOEIS HANYA 6,5 TAHUN!
DIUMUMKAN HARI INI, KORUPSI 300 TRILIUN AKAN DIHUKUM MATI!!
@gerindra kenapa kasus 300T jarang muncul min #300T”
Namun, benarkah Presiden Prabowo pecat Eko Aryanto, sosok Hakim dibalik vonis 6,5 tahun Harvey Moeis?
Baca juga: Sosok Eko Aryanto: Hakim dibalik vonis 6,5 tahun Harvey Moeis
Penjelasan:
Menurut penelusuran ANTARA, Presiden Prabowo Subianto memberikan kritik terkait para hakim yang menjatuhkan vonis hukuman yang ringan kepada para koruptor dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12/2024).
Prabowo menilai vonis ringan koruptor melukai rakyat dan meminta Kejaksaan melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk mengajukan banding atas vonis yang dianggap terlalu ringan.
"Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun)," kata Presiden pada acara Musrenbangnas yang dihadiri jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah.
Dalam kesempatan itu, Prabowo tidak menyebut secara rinci kasus yang mendapatkan vonis ringan itu. Akan tetapi vonis ringan Harvey Moeis yang dijatuhkan Hakim Eko Aryanto menuai kontroversi karena tidak sebanding dengan nilai korupsinya yang merugikan negara hingga ratusan triliun.
Baca juga: Prabowo kritik hakim yang jatuhkan vonis ringan koruptor
Baca juga: Ahli Hukum sebut hakim vonis ringan koruptor perlu diperiksa
Hingga artikel ini ditulis, ANTARA tidak menemukan pernyataan resmi Presiden Prabowo terkait pemecatan Hakim Eko Aryanto.
Majelis hakim telah menyatakan Harvey Moeis dan terdakwa lain merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Eko Aryanto pada Senin (23/12/2024), Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Majelis hakim menganggap tuntutan tersebut terlalu berat dibandingkan kesalahan terdakwa berdasarkan kronologi kasus.
Baca juga: MA: Pernyataan Prabowo soal vonis 50 tahun bukan intervensi
Baca juga: Prabowo bantah mau maafkan koruptor yang sudah rugikan negara
Baca juga: Harvey Moeis divonis penjara 6,5 tahun terbukri korupsi timah
Baca juga: Hakim: Aset Harvey Moeis disita untuk negara