Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin, mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, terlebih jika potensi nilai kerugian negara akibat aksi rasuah itu mencapai ratusan triliun.
Prabowo menilai vonis ringan untuk koruptor melukai hati rakyat. Oleh karena itu, dia memerintahkan Kejaksaan, yang pada acara diwakili langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya diyakini terlalu ringan.
"Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun)," kata Presiden di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas.
Presiden lanjut menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat. "Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," kata Presiden kepada Jaksa Agung.
Baca juga: Prabowo bantah mau maafkan koruptor yang sudah rugikan negara
Dalam acara yang sama, Presiden juga mengingatkan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan para terpidana, khususnya terpidana korupsi, tidak mendapatkan kemudahan-kemudahan saat mendekam di penjara.
"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong menteri permasyarakatan ya, jaksa agung," ucap Presiden Prabowo.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden lanjut mengingatkan jajaran aparat pemerintah untuk bersama membenahi diri.
"Saya tidak menyalahkan siapa pun. Ini kesalahan kolektif kita. Mari kita bersihkan. Makanya, saya katakan aparat pemerintah, kita gunakan ini untuk membersihkan diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita. Lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri," tutur Prabowo memperingatkan jajarannya.
Baca juga: Prabowo tak mungkin abaikan aturan soal beri maaf koruptor
Presiden saat menyinggung soal vonis ringan itu memang tidak menyebutkan secara gamblang kasusnya. Namun, perhatian publik dalam beberapa hari terakhir mengarah kepada vonis ringan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Majelis hakim saat membacakan putusannya minggu lalu (23/12) menyatakan Harvey bersalah dan menghukum dia penjara 6 tahun 6 bulan, sementara tuntutan jaksa 12 tahun. Dalam pembacaan putusan, majelis hakim juga mengakui Harvey dan terdakwa lainnya bersalah merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Selepas pembacaan putusan itu, jaksa pun mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas vonis yang diterima Harvey.
Baca juga: Pengembalian uang korupsi tidak boleh hapus tuntutan pidana
Baca juga: Prabowo beri kesempatan koruptor tobat selama hasil curian kembali
Baca juga: Kesopanan terdakwa tak bisa dijadikan alasan meringankan pidana
Baca juga: Sosok Eko Aryanto: Hakim dibalik vonis 6,5 tahun Harvey Moeis
Baca juga: Hakim: Aset Harvey Moeis disita untuk negara
Baca juga: Harvey Moeis divonis penjara 6,5 tahun terbukri korupsi timah
Baca juga: Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara kasus korupsi timah