Mataram, (Antaranews NTB) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Nusa Tenggara Barat(NTB), mengakui bahwa masih banyak terjadi pelanggaran di sektor pendidikan yang kaitannya dengan praktek pungutan liar (Pungli) dari para siswa.
Asisten Bidang Penanganan Laporan ORI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, di Mataram, Selasa, mengatakan, adanya praktek Pungli di sektor pendidikan dapat dilihat berdasarkan catatan penanganan laporan pengaduan masyarakat ke ORI Perwakilan NTB di sepanjang 2018.
"Memang ini termasuk laporan berulang di kami, walaupun bentuknya sudah ada surat edaran dari Gubernur, ada aturan pendidikan tentang komite sekolah, tetapi dalam prakteknya masih ada beberapa sekolah yang melakukan pelanggaran (pungli)," katanya.
Bentuk pelanggaran itu, dia ungkapkan, berdasarkan hasil investigasi Tim ORI Perwakilan NTB, mulai dari tingkat sekolah dasar, menengah pertama, hingga ke menengah atas.
"Misal di tingkat SD dan SMP, itu sudah tidak boleh ada pungutan, tetapi dalam prakteknya kita melihat masih ada yang melakukan," ujarnya.
Begitu juga temuan di tingkat sekolah menengah atas (SMA), meskipun sudah ada diterbitkan surat edaran pungutan yang hanya dibolehkan untuk siswa mampu. Namun, masih ada temuan praktik Pungli.
"Termasuk adanya pemotongan uang dari program kartu indonesia pintar. Ini kan seharusnya untuk siswa miskin, tidak boleh ada pungutan, tetapi masih saja ada pemotongan," ujarnya.
Namun dari sekian banyak temuan praktek Pungli, ORI Perwakilan NTB telah menindaklanjutinya dengan berkoordinasi langsung dengan pihak Pemerintah Provinsi(Pemprov) NTB.
Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, ORI Perwakilan NTB dikatakannya lebih berorientasi kepada penyelesaian di tingkat pemerintahan. Untuk bisa masuk ke ranah pidana, semuanya tergantung dari kaca mata aparat penegak hukum.
"Jadi persoalan di sektor pendidikan ini sering kita koordinasikan dengan pihak provinsi, langsung kita menyampaikan kepada Sekda. Kita memberikan pendapat perbaikan dan Alhamdulillah langsung ditindaklanjuti," kata Arya.
Asisten Bidang Penanganan Laporan ORI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, di Mataram, Selasa, mengatakan, adanya praktek Pungli di sektor pendidikan dapat dilihat berdasarkan catatan penanganan laporan pengaduan masyarakat ke ORI Perwakilan NTB di sepanjang 2018.
"Memang ini termasuk laporan berulang di kami, walaupun bentuknya sudah ada surat edaran dari Gubernur, ada aturan pendidikan tentang komite sekolah, tetapi dalam prakteknya masih ada beberapa sekolah yang melakukan pelanggaran (pungli)," katanya.
Bentuk pelanggaran itu, dia ungkapkan, berdasarkan hasil investigasi Tim ORI Perwakilan NTB, mulai dari tingkat sekolah dasar, menengah pertama, hingga ke menengah atas.
"Misal di tingkat SD dan SMP, itu sudah tidak boleh ada pungutan, tetapi dalam prakteknya kita melihat masih ada yang melakukan," ujarnya.
Begitu juga temuan di tingkat sekolah menengah atas (SMA), meskipun sudah ada diterbitkan surat edaran pungutan yang hanya dibolehkan untuk siswa mampu. Namun, masih ada temuan praktik Pungli.
"Termasuk adanya pemotongan uang dari program kartu indonesia pintar. Ini kan seharusnya untuk siswa miskin, tidak boleh ada pungutan, tetapi masih saja ada pemotongan," ujarnya.
Namun dari sekian banyak temuan praktek Pungli, ORI Perwakilan NTB telah menindaklanjutinya dengan berkoordinasi langsung dengan pihak Pemerintah Provinsi(Pemprov) NTB.
Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, ORI Perwakilan NTB dikatakannya lebih berorientasi kepada penyelesaian di tingkat pemerintahan. Untuk bisa masuk ke ranah pidana, semuanya tergantung dari kaca mata aparat penegak hukum.
"Jadi persoalan di sektor pendidikan ini sering kita koordinasikan dengan pihak provinsi, langsung kita menyampaikan kepada Sekda. Kita memberikan pendapat perbaikan dan Alhamdulillah langsung ditindaklanjuti," kata Arya.